Advertisement

PRODUK BERBAHAYA : Ini Rincian 1.732 Item Produk yang Dimusnahkan BPOM

Abdul Hamied Razak
Rabu, 26 Juni 2013 - 15:30 WIB
Maya Herawati
PRODUK BERBAHAYA : Ini Rincian 1.732 Item Produk yang Dimusnahkan BPOM

Advertisement

http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/26/produk-berbahaya-ini-rincian-1-732-item-produk-yang-dimusnahkan-bpom-420035/pemusnahan-produk-ilegal-2-desi-suryanto-jpg" rel="attachment wp-att-420036">http://images.harianjogja.com/2013/06/pemusnahan-produk-ilegal-2-Desi-Suryanto.jpg.jpg" alt="" />JOGJA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/26/produk-berbahaya-1-732-item-produk-berbahaya-senilai-rp2-miliar-dimusnahkan-420018" target="_blank">memusnahkan 1.732 item produk berbahaya yang berhasil disita sepanjang masa pengawasan pada 2009 hingga 2012. Seluruh produk tersebut senilai Rp2 Miliar.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY Abdul Rahim, Rabu (26/6/2013) mengatakan selama ini temuan obat-obatan, kosmetik dan makanan berbahaya yang berhasil disita BPOM semuanya merupakan kiriman dari luar daerah.

Advertisement

Adapun produk yang dimusnahkan dari hasil pengawasan sepanjang 2009 hingga 2013 yaitu :

1. Obat yang tidak memenuhi ketentuan aturan sebanyak 235 item (24.457 kemasan)
2 Obat tradisional sebanyak 467 item (26.694 kemasan)
3. Kosmetik sebanyak 758 item (43.126 kemasan)
4. Produk pangan sebanyak 192 item (1.559 kemasan)
5. Suplemen makanan sebanyak 80 item (1.4440 kemasan)

Dijelaskan Rohim, strategi BPOM untuk mengawasi peredaran barang-barang berbahaya tersebut tidak hanya melalui supply reduction dan demand reduction, tetapi juga dari sisi sarana produksi serta distribusi yang ditindaklanjuti dengan cara mengamankan barang-barang tersebut.

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mereduksi barang-barang berbahaya di masyarakat. Kami berharap masyarakat benar-benar paham, sadar dan cerdas dalam memilih mahakanan dan obat-obatan. Periksa dan cermati produknya, jangan sampai mengkonsumi makanan dan obat-obatan ilegal,” ujar Rohim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement