Advertisement
Dinas Pendidikan Kaji Penggabungan Sekolah
Advertisement
[caption id="attachment_429730" align="alignleft" width="296"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/23/dinas-pendidikan-kaji-penggabungan-sekolah-429728/sekolah-solopos-2" rel="attachment wp-att-429730">http://images.harianjogja.com/2013/07/sekolah-solopos1-370x277.jpg" alt="" width="296" height="222" /> JIBI/Harian Jogja/Solopos
Ilustrasi[/caption]
Harian Jogja.com, JOGJA — Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang jumlah siswanya di bawah batas minimal rombongan belajar (rombel) akan dievaluasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja.
Advertisement
Kepala Disdik Kota Jogja Edy Heri Suasana menjelaskan pihaknya akan segera melakukan evaluasi terkait kondisi tersebut mengingat jumlah siswa yang kurang dari rombel berpengaruh pada proses belajar mengajar guru sertifikasi.
Pasalnya, jumlah minimal siswa dalam satu kelas sebanyak 20 orang.
Selain itu, jumlah siswa yang di bawah rombel juga memengaruhi pencairan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dari Pusat. Pemerintah Pusat hanya akan memberikan dana BOS bagi sekolah yang rombelnya sesuai standar minimal yakni 20 siswa.
“Kalau di bawah jumlah rombel itu, jam mengajar tidak dianggap. Kasihan juga pada guru. Kami akan lakukan evaluasi, namun waktunya belum bisa ditentukan karena kami masih berkonsentrasi pada penerapan kurikulum 2013,” ujar Edy, Senin (22/7/2013).
Edy belum bisa memastikan, apakah sekolah yang jumlah rombelnya dibawah batas minimal akan disatukan dengan sekolah lain (grouping) atau tidak. Sebab, kata Edy, hal itu harus diputuskan melalui berbagai kajian.
“Bisa jadi digrouping atau yang lebih ekstrim lagi, yakni memindahkan siswa dari sekolah yang dinilai berlebih. Kebijakan akan diambil setelah evaluasi dan kajian-kajian dilakukan,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




