Advertisement
Sembilan Satwa Langka Diamankan Polda DIY

Advertisement
[caption id="attachment_431302" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/26/sembilan-satwa-langka-diamankan-polda-diy-431288/hewan-langka-demo-antarafoto" rel="attachment wp-att-431302">http://images.harianjogja.com/2013/07/hewan-langka-demo-antarafoto-370x214.jpg" alt="" width="370" height="214" /> JIBI/Harian Jogja/Antara
Ilustrasi[/caption]
Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY mengamankan sembilan ekor satwa langka dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Rabu (24/7/2013).
Advertisement
Penggerebekan dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogja setelah mendapat laporan masyarakat terkait keberadaan satwa langka itu.
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Joko Lelono menjelaskan sembilan satwa langka yang dilindungi itu antara lain dua ekor Elang Brontok fase terang (Spizaitus chirrhatus), dua ekor Elang Brontok fase gelap. Elang brontok merupakan burung pemangsa anggota suku Accipitridae yang sudah langka ditemui di Indonesia.
Selain itu pihaknya juga mengamankan dua ekor Nuri Bayan warna merah (Eclectus roratus) dan tiga ekor Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua suphurea). Semua satwa yang diamankan dalam keadaan sehat. Saat ini sembilan ekor satwa tersebut masih dititipkan di kebun binatang gembira loka.
Hingga kemarin polisi belum memeriksa pemilik satwa itu karena saat dilakukan penggerebekan, pemilik tidak ada di lokasi.
"Waktu kami datang pemiliknya tidak ada di rumah yang ada hanya para pekerja yang merawat satwa itu," terangnya kepada wartawan Kamis (25/7/2013).
Joko menambahkan jika terbukti tidak memiliki izin terkait sembilan satwa itu maka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam aturan itu dinyatakan dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi.
Sebelumnya pada Januari lalu Polda DIY mengamankan tujuh ekor Merak Hijau dan dua Elang di daerah Gamping dan Depok. Tiga orang pemiliknya diproses secara hukum karena tidak mengantongi izin dan dokumen resmi.
Terpisah Koordinator Polisi Hutan, KSDA DIY, Sulistyo Widodo meyakini pemilik sembilan ekor satwa langka itu tidak memiliki izin. Izin yang diajukan biasanya dalam bentuk penangkaran bukan untuk kepemilikan perseorangan.
"Biasanya kalau izin, ya izin penangkaran. Karena tidak boleh untuk perseorangan," terangnya melalui sambungan telepon.
Karena itu pihaknya melakukan pemantauan keberadaan satwa itu bersama kepolisian hingga mengamankannya. Dugaan sementara satwa itu dipelihara untuk hobi tetapi tidak menutup kemungkinan diperjualbelikan melalui penyelundupan jalur darat. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan adanya kemungkinan penyelundupan satwa langka. "Memang sudah menjadi target operasi," imbuh dia. (Sunartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement