Advertisement

KASUS CEBONGAN : Sopir Kopassus Dituntut 18 Bulan Penjara

Rabu, 31 Juli 2013 - 16:19 WIB
Nina Atmasari
KASUS CEBONGAN : Sopir Kopassus Dituntut 18 Bulan Penjara

Advertisement

[caption id="attachment_433382" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/31/kasus-cebongan-sopir-kopassus-dituntut-18-bulan-penjara-433380/sidang-kopassus1" rel="attachment wp-att-433382">http://images.harianjogja.com/2013/07/sidang-kopassus1-370x227.jpg" alt="" width="370" height="227" /> JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto
Ilustrasi[/caption]

Harianjogja.com, BANTUL - Sersan Dua Ikhmawan Suprapto anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan Kartasura dituntut hukuman penjara 18 bulan oleh Oditur Militer dalam sidang lanjutan kasus penyerangan LP Kelas IIB Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II/11 Jogja.

Advertisement

Terdakwa yang saat kejadian penyerangan mengemudikan mobil Avanza yang ditumpangi http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/31/kasus-cebongan-ini-tuntutan-oditur-untuk-kopassuspenyerang-lapas-cebongan-433216">eksekutor Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik tersebut oleh Oditur Militer dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan ke dua.

"Terdakwa telah terbukti melanggar dakwan Kesatu Primair : pasal 340 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan Kedua pasal 103 ayat (1) yo ayat (3) ke-3 KUHPM yaitu terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana bersama sama, dan melampaui perintah atasan," kata Oditur Militer Letkol Sus Budiharto, dalam persidangan, Rabu (31/7/2013).

Atas dasar itu Oditur Militer meminta majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Joko Sasmito untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 18 bulan dan hukuman tambahan dipecat sebagai anggota TNI.

Dalam tuntutannya Oditur militer juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya mengakui keselahannya secara kesatria, terdakwa melakukan tugas negara termasuk bantuan ke Yogyakarta saat bencana, mengakui perbuatannya selama persidangan, terdakwa masih muda, dan belum pernah melanggar pidana, perbuatan pidana masyarakat Yogyakarta diuntungkan, perbuatan terdakwa semata-mata membela kesatuan.

"Sedangkan hal-hal yang memberatkan di antaranya mencemarkan nama TNI di masyarakat, melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit dan delapan sumpah TNI serta serta penyerangan dilakukan di instansi pemerintahan," katanya.

Letkol Joko Sasmito selanjutnya memberi kesempatan kepada terdakwa apakah akan mengajukan nota pembelaan?.

Penasihat Hukum terdakwa Kolonel Rochmat kepada majelis hakim mengatakan tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan baik tim maupun oleh masih masing-masing terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 14 Agustus 2013 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bertemu Presiden Uni Emirat Arab, Jokowi Minta Harga Minyak Lebih Kompetitif

News
| Sabtu, 02 Desember 2023, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement