Advertisement
PEMILU 2014 : Perwal tentang Alat Peraga Kampanye Perlu Direvisi
Advertisement
[caption id="attachment_445510" align="alignleft" width="448"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/08/pemilu-2014-perwal-tentang-alat-peraga-kampanye-perlu-direvisi-445507/baliho-parpol-liar-ilustrasi-antara-5" rel="attachment wp-att-445510">http://images.harianjogja.com/2013/09/baliho-parpol-liar-ilustrasi-antara1.jpg" alt="" width="448" height="304" /> Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA - Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 21 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye perlu direvisi.
Advertisement
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja Agus Triyatno berharap ada revisi untuk aturan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 telah diundangkan untuk menggantikan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 dengan berbagai tambahan di beberapa pasal.
Salah satu penambahan dalam peraturan baru tersebut di antaranya batasan mengenai jumlah lokasi pemasangan alat peraga kampanye, yaitu satu desa satu lokasi per partai politik.
Aturan tersebut dinilai akan mendorong peserta pemilu khususnya calon anggota legislatif untuk lebih dekat dengan konstituen karena tidak hanya sekadar memasang alat peraga di berbagai tempat.
Sementara itu, Anggota KPU DIY Miftahul Alfin mengatakan, akan melakukan sosialisasi tentang Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut pada pertengahan pekan depan ke KPU kabupaten/kota, serta Bawaslu dan Panwaslu kabupaten/kota.
"Kami tentu akan tetap mencermati aturan baru tersebut. Pertengahan pekan ini akan kami cermati bersama-sama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




