Advertisement

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Sleman Diubah

Redaksi Solopos
Senin, 09 September 2013 - 14:23 WIB
Nina Atmasari
Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Sleman Diubah

Advertisement

[caption id="attachment_445769" align="alignleft" width="448"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/09/aturan-pemasangan-alat-peraga-kampanye-di-sleman-diubah-445768/baliho-parpol-liar-ilustrasi-antara-6" rel="attachment wp-att-445769">http://images.harianjogja.com/2013/09/baliho-parpol-liar-ilustrasi-antara2.jpg" alt="" width="448" height="304" /> Ilustrasi alat peraga kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]

Harianjogja.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye, sebagai perubahan atas peraturan bupati nomor 13 tahun 2013 tentang alat peraga kampanye.

Advertisement

"Sosialisasi yang diselenggarakan di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman ini untuk mensosialisasikan revisi beberapa materi dari peraturan bupati (perbub) tersebut," kata Kabag Humas Setda Kabupaten Sleman Endah Sri Widiastuti, Senin (9/9/2013).

Menurut dia, perbub tersebut dikeluarkan untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan alat peraga kampanye.

"Peraturan bupati tersebut adalah tentang perubahan peraturan Bupati Sleman nomor 13 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye," ucapnya.

Ia mengatakan, pada pasal 8 ayat (1) huruf (d) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b) yang berbunyi, yakni (1a) Larangan pemasangan alat peraga kampanye di sepanjang, jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk billboard dan megatron.

"Ayat (1b) berbunyi konstruksi bangunan billboard dan megatron sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) wajib memiliki izin mendirikan bangunan," paparnya.

Kemudian ayat (2), Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam radius paling jauh 500 meter dari fasilitas umum.

"Pada ayat (3) disebutkan Pemasangan alat peraga kampanye di lapangan dapat dilakukan pada saat dipergunakan untuk kegiatan rapat umum sesuai dengan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman," ujarnya.

Endah mengatakan, peraturan tersebut telah ditetapkan pada 31 Juli 2013 oleh Bupati Sleman Sri Purnomo.

"Diharapkan dengan perbub ini pemasangan alat peraga kampanye dapat lebih tertib dan mampu mensukseskan pesta demokrasi Pemilu 2014," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement