Advertisement
PEMILU 2014 : Penertiban Alat Peraga Tak Perlu Beritahu Peserta Pemilu
Advertisement
[caption id="attachment_448805" align="alignleft" width="448"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/18/pemilu-2014-penertiban-alat-peraga-tak-perlu-beritahu-peserta-pemilu-448801/baliho-parpol-liar-ilustrasi-antara-9" rel="attachment wp-att-448805">http://images.harianjogja.com/2013/09/baliho-parpol-liar-ilustrasi-antara5.jpg" alt="" width="448" height="304" /> Ilustrasi alat peraga kampanye pemilu (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA- Penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2014 sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum yang baru, tidak perlu memberi tahu peserta pemilu.
Advertisement
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Nasrullah, menjelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye, terdapat perubahan dalam proses penertiban alat peraga kampanye yang melanggar.
"Dalam peraturan wali kota, penertiban dilakukan oleh panitia pengawas pemilu, pemerintah daerah dan kepolisian. Namun, ada perubahan dalam peraturan KPU yang baru," katanya, Rabu (18/9/2013).
Penertiban alat peraga kampanye dilakukan atas dasar perintah dari KPU atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu. Jika peserta pemilu tidak mengindahkan, maka Dinas Ketertiban dan kepolisian berhak melakukan pencopotan berdasar rekomendasi dari panwaslu dengan terlebih dulu memberi tahu peserta pemilu.
"Dalam peraturan wali kota, disebutkan bahwa penertiban tidak perlu memberi tahu peserta pemilu," katanya.
Nasrullah mengatakan, pihaknya juga akan menyosialisasikan draf perubahan peraturan wali kota tersebut ke peserta pemilu selain kepada pemerintah daerah dan kepolisian.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, siap melakukan penertiban.
"Tentunya kami akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang ada. Tidak akan ada tim khusus untuk penertiban melainkan akan dimasukkan dalam operasi rutin saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement