Keracunan MBG Meluas, 170 Pelajar Jombang-Nganjuk Terdampak
Sebanyak 170 pelajar di Jombang dan Nganjuk diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Penyebabnya masih diselidiki.
Harianjogja.com, SLEMAN-Yonas Refalusi Anwar, 18, pelaku pembunuhan siswi SMK YPKK 3 Sleman, Riya Puspita Restanti dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Agung Sadewo dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/9/2013).
Berarti sudah tiga terdakwa yang dituntut mati dalam kasus ini. Sebelumnya Hardani, anggota Polsek Kalasan dan Khairil Anwar juga dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (16/9/2013). Khairil Anwar adalah ayah dari Yonas. Ini berarti ayah dan anak dituntut hukuman mati dalam kasus tersebut.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sriwati terdakwa lainnya, Edy Nur Cahyo, 20, dituntut 10 tahun penjara. Adapun pelaku yang sudah divonis adalah MSK, 17, dengan vonis 10 tahun penjara potong masa tahanan, SY, 17 divonis tujuh tahun penjara dan GS, 15 divonis lima tahun penjara.
Saat dibacakan tuntutan Yonas hanya terlihat menunduk dan menitikkan air mata. Seusai pembacaan tuntutan, Yonas langsung meminta pertimbangan kuasa hukumnya.
Keluar dari ruang sidang, anak Khairil Anwar itu langsung menunduk dan tidak mengangkat wajahnya sedikitpun. Terlebih saat kamera media mengarah padanya, dia langsung menutupi wajahnya dengan tangan dan berlari menuju ke sel tahanan PN Sleman.
Berdasarkan fakta di persidangan, Yonas dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kesalahan ini tertuang dalam pertama pasal 286 KUHP jo pasal 55 ayat (1), kedua primair pasal 340 pasal 55 ayat (1) KUHP, ketiga pasal 362 KUHP dan keempat pasal 181 KUHP Jo pasa 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Edy didakwa berlapis sesuai pasal 286 KUHP jo pasal 55 ayat (1), pasal 480 ke-2 KUHP dan pasal 181 KUHP Jo pasa 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Berbeda dengan Yonas, Edy nampak terlihat lebih tegar. Dia tidak menitikkan air mata saat dibacakan tuntutan. Bahkan saat keluar dari ruang sidang raut mukanya nampak biasa saja. Namun dia juga diam dan tidak ingin mengeluarkan satu patah katapun.
Kuasa hukum Yonas, Hanif Kurniawan mengatakan kurang sependapat dengan tuntutan ini. Pihaknya juga akan melayangkan keberatan, sebab Yonas hanya disuruh oleh otak utama, yakni Hardani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 170 pelajar di Jombang dan Nganjuk diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Penyebabnya masih diselidiki.
KBD Tahap III-V Solo menyasar Gandekan, Tipes dan Semanggi dengan perbaikan talud, pavingisasi dan saluran air untuk cegah genangan.
PISA 2025 menempatkan Singapura teratas di ASEAN. Indonesia berada di posisi keenam berdasarkan skor sains. Cek skor lengkapnya.
Persijap Jepara vs Borneo FC pada pekan kedua Super League 2026/27. Simak kondisi kedua tim dan prediksi pertandingannya.
DPRD Kulonprogo meminta hasil panen petani lokal diprioritaskan untuk memenuhi cadangan pangan daerah.
Muse kehilangan nama akun @muse di Instagram dan X setelah Meta memakai nama tersebut untuk agen AI baru. Bagaimana akun itu berpindah?