Advertisement

SISWI DITEMUKAN TERBAKAR : Ayah & Anak Dituntut Mati

Selasa, 24 September 2013 - 02:30 WIB
Maya Herawati
SISWI DITEMUKAN TERBAKAR : Ayah & Anak Dituntut Mati

Advertisement

[caption id="attachment_433113" align="alignleft" width="356"]http://images.solopos.com/2013/07/hakim-ilustrasi-reuters2.jpeg4.png">Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters http://images.solopos.com/2013/07/hakim-ilustrasi-reuters2.jpeg4.png" width="356" height="244" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]

Harianjogja.com, SLEMAN-Yonas Refalusi Anwar, 18, pelaku pembunuhan siswi SMK YPKK 3 Sleman, Riya Puspita Restanti dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Agung Sadewo dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/9/2013).

Advertisement

Berarti sudah tiga terdakwa yang dituntut mati dalam kasus ini. Sebelumnya Hardani, anggota Polsek Kalasan dan Khairil Anwar juga dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (16/9/2013). Khairil Anwar adalah ayah dari Yonas. Ini berarti ayah dan anak dituntut hukuman mati dalam kasus tersebut.

Dalam sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sriwati terdakwa lainnya, Edy Nur Cahyo, 20, dituntut 10 tahun penjara. Adapun pelaku yang sudah divonis adalah MSK, 17, dengan vonis 10 tahun penjara potong masa tahanan, SY, 17 divonis tujuh tahun penjara dan GS, 15 divonis lima tahun penjara.

Saat dibacakan tuntutan Yonas hanya terlihat menunduk dan menitikkan air mata. Seusai pembacaan tuntutan, Yonas langsung meminta pertimbangan kuasa hukumnya.

Keluar dari ruang sidang, anak Khairil Anwar itu langsung menunduk dan tidak mengangkat wajahnya sedikitpun. Terlebih saat kamera media mengarah padanya, dia langsung menutupi wajahnya dengan tangan dan berlari menuju ke sel tahanan PN Sleman.

Berdasarkan fakta di persidangan, Yonas dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kesalahan ini tertuang dalam pertama pasal 286 KUHP jo pasal 55 ayat (1), kedua primair pasal 340 pasal 55 ayat (1) KUHP, ketiga pasal 362 KUHP dan keempat pasal 181 KUHP Jo pasa 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Edy didakwa berlapis sesuai pasal 286 KUHP jo pasal 55 ayat (1), pasal 480 ke-2 KUHP dan pasal 181 KUHP Jo pasa 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Berbeda dengan Yonas, Edy nampak terlihat lebih tegar. Dia tidak menitikkan air mata saat dibacakan tuntutan. Bahkan saat keluar dari ruang sidang raut mukanya nampak biasa saja. Namun dia juga diam dan tidak ingin mengeluarkan satu patah katapun.

Kuasa hukum Yonas, Hanif Kurniawan mengatakan kurang sependapat dengan tuntutan ini. Pihaknya juga akan melayangkan keberatan, sebab Yonas hanya disuruh oleh otak utama, yakni Hardani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement