Advertisement
SISWI DITEMUKAN TERBAKAR : Ayah & Anak Dituntut Mati
Advertisement
[caption id="attachment_433113" align="alignleft" width="356"]http://images.solopos.com/2013/07/hakim-ilustrasi-reuters2.jpeg4.png">http://images.solopos.com/2013/07/hakim-ilustrasi-reuters2.jpeg4.png" width="356" height="244" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
Harianjogja.com, SLEMAN-Yonas Refalusi Anwar, 18, pelaku pembunuhan siswi SMK YPKK 3 Sleman, Riya Puspita Restanti dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Agung Sadewo dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/9/2013).
Advertisement
Berarti sudah tiga terdakwa yang dituntut mati dalam kasus ini. Sebelumnya Hardani, anggota Polsek Kalasan dan Khairil Anwar juga dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (16/9/2013). Khairil Anwar adalah ayah dari Yonas. Ini berarti ayah dan anak dituntut hukuman mati dalam kasus tersebut.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sriwati terdakwa lainnya, Edy Nur Cahyo, 20, dituntut 10 tahun penjara. Adapun pelaku yang sudah divonis adalah MSK, 17, dengan vonis 10 tahun penjara potong masa tahanan, SY, 17 divonis tujuh tahun penjara dan GS, 15 divonis lima tahun penjara.
Saat dibacakan tuntutan Yonas hanya terlihat menunduk dan menitikkan air mata. Seusai pembacaan tuntutan, Yonas langsung meminta pertimbangan kuasa hukumnya.
Keluar dari ruang sidang, anak Khairil Anwar itu langsung menunduk dan tidak mengangkat wajahnya sedikitpun. Terlebih saat kamera media mengarah padanya, dia langsung menutupi wajahnya dengan tangan dan berlari menuju ke sel tahanan PN Sleman.
Berdasarkan fakta di persidangan, Yonas dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kesalahan ini tertuang dalam pertama pasal 286 KUHP jo pasal 55 ayat (1), kedua primair pasal 340 pasal 55 ayat (1) KUHP, ketiga pasal 362 KUHP dan keempat pasal 181 KUHP Jo pasa 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Edy didakwa berlapis sesuai pasal 286 KUHP jo pasal 55 ayat (1), pasal 480 ke-2 KUHP dan pasal 181 KUHP Jo pasa 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Berbeda dengan Yonas, Edy nampak terlihat lebih tegar. Dia tidak menitikkan air mata saat dibacakan tuntutan. Bahkan saat keluar dari ruang sidang raut mukanya nampak biasa saja. Namun dia juga diam dan tidak ingin mengeluarkan satu patah katapun.
Kuasa hukum Yonas, Hanif Kurniawan mengatakan kurang sependapat dengan tuntutan ini. Pihaknya juga akan melayangkan keberatan, sebab Yonas hanya disuruh oleh otak utama, yakni Hardani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Ketua DPR RI Minta Tata Kelola Transportasi Diperbaiki
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dua Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia, Sejumlah Masjid di UGM Gelar Salat Gaib Doakan Mendiang
- BPBD Sleman Alokasikan 100.000 Liter Air untuk Dropping
- Mahasiswa Meninggal karena Kecelakaan Laut, UGM Kirim Psikolog ke Lokasi KKN di Maluku Tenggara
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka: Begini Cara Gratis Keluar dan Masuk di Gerbang Tol dan Exit Toll Prambanan
- Hendak Menceburkan Diri ke Laut di Parangtritis, Warga Lansia Asal Bogor Selamat
Advertisement
Advertisement