Advertisement

PT Vidya Tak Bayar Jamsostek Kru Trans Jogja

Kamis, 26 September 2013 - 03:45 WIB
Maya Herawati
PT Vidya Tak Bayar Jamsostek Kru Trans Jogja

Advertisement

[caption id="attachment_448279" align="alignleft" width="450"]http://images.harianjogja.com/2013/09/TRANS-JOGJA-desi-suryanto1.jpg">Bus Trans Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)http://images.harianjogja.com/2013/09/TRANS-JOGJA-desi-suryanto1.jpg" width="450" height="262" /> Bus Trans Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)[/caption]

Harianjogja.com, JOGJA- Pegawai Shelter Trans Jogja mengeluh tak dapat mengakses layanan asuransi kesehatan karena perusahaan rekanan, PT Vidya tak membayarkan klaim asuransi ke PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagai penjamin asuransi.

Advertisement

Padahal, setiap menerima gaji pada tanggal 20 di tiap bulan, mereka mengetahui ada pembiayaan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua dalam slip gaji. Besaran premi tergantung kepesertaan istri/suami dan anak.

“Kalau saya karena sudah punya istri dan anak preminya Rp100.000,” kata Anton Setiawan, seorang pegawai Shelter Trans Jogja di Condongcatur, Sleman kepada Harian Jogja, Rabu (25/9/2013).

Mulanya, hal itu diketahui ketika seorang rekan kerja yang anaknya menjalani rawat jalan. Saat membayar, Jamsostek ternyata tidak dapat memberi klaim.
Para pekerja, imbuh Anton, kemudian menanyakan hal itu ke perusahaan. Namun pekerja tidak mendapatkan jawaban.

Mereka lalu menanyakan langsung ke PT Jamsostek. Dari situ diketahui, ternyata PT Vidya tidak membayar premi sejak Juli-September 2013.

Akhirnya PT Vidya membayar premi. Tapi pekerja masih khawatir tak dapat mengakses jaminan kesehatan. Sebab kata pegawai Jamsostek menurut Anton, PT Vidya baru membayar premi untuk Juli. Sedangkan Agustus dan September belum dibayar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Trans Jogja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY Agus Minang mengatakan telah menerima laporan dari para pegawai shelter tentang persoalan tersebut.

Agus langsung menindaklanjuti dengan mendesak PT Vidya untuk segera membayar premi. Awalnya, perusahaan yang operasionalnya mendapatkan anggaran daerah itu selalu mengatakan telah membayar. Tapi dengan kejadian itu, Agus bakal terus meminta laporan pembayaran.

PT Vidya, kata Agus, telah membayar premi untuk Juli dan Agustus. “Kalaupun September belum dibayar,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Agus belum mengetahui alasan kenapa rekanan terlambat membayar premi. Jika pun dana dari pemerintah daerah didepositokan oleh PT Vidya, layanan kepada pegawai tidak boleh ditunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement