Advertisement

KEISTIMEWAAN DIY : Tanah Jadi Milik Kraton, Bukan Pribadi Sultan

Minggu, 29 September 2013 - 13:42 WIB
Nina Atmasari
KEISTIMEWAAN DIY : Tanah Jadi Milik Kraton, Bukan Pribadi Sultan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Tanah Kraton Yogyakarta nantinya akan menjadi tanah milik kelembagaan kraton, bukan milik pribadi Sultan atau adipati yang bertahta.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) DPRD DIY Esti Wijayati, mengutip penjelasan dari Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Advertisement

Zudan, kata Esti, memastikan soal pertanahan Kasultanan bahwa dengan adanya Undang-Undang Keistimewaan, tanah- tanah itu secara sah diakui hak miliknya oleh kelembagaan Kraton, bukan pribadi Sultan atau Adipati yang bertahta.

“Undang- Undang Keistimewaan adalah lex specialis [khusus], sehingga mengesampingkan Undang- Undang Pokok Agraria,” kata Esti, baru-baru ini.

Soal pengaturan tanah itu, Ahli Pertanahan UGM Prof Suyitno mengatakan dengan UUK membuat adanya kepastian baik dari pemilik, pemerintah, dan warga yang menempati.

Sebab, sekalipun sudah ada Perda DIY No3/1984, masih saja terjadi perdebatan siapa pemilik sah tanah tak bersertifikat yang diakui warga dan Kraton adalah tanah kasultanan dan kadipaten.

“Yang terpenting ke depan adalah bagaimana agar SG/PAG itu bisa digunakan warga untuk kebaikan bersama,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Menteri Budi Arie Berjanji Beri Akses Modal Bagi KDMP

Menteri Budi Arie Berjanji Beri Akses Modal Bagi KDMP

News
| Selasa, 12 Agustus 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement