Balap Liar Ganggu Pasien RS Panti Waluyo, Polisi Sita 10 Motor
Polresta Solo menyita 10 sepeda motor balap liar dan berknalpot brong di depan RS Panti Waluyo setelah menerima keluhan dari keluarga pasien.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, JOGJA—Aktivis asal Jogja, Muhammad Fakhrurrozi atau akrab disapa Paul, ditangkap aparat kepolisian Polda Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (27/9/2025) sore di Jogja. Kini, yang bersangkutan sudah dibawa ke Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim
Direktur LBH Jogja, Julian Dwi Prasetia, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Paul ditangkap kurang lebih pukul 15.00 WIB di kediamannya di Jogja, kemudian langsung dibawa ke Polda Jawa Timur.
“Betul yang bersangkutan ditangkap di Jogja kemarin kurang lebih jam 15.00 dan hari ini sudah dibawa ke Polda Jatim. Sejak semalam sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim,” kata Julian, Minggu (28/9/2025).
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyebut penangkapan Paul dilakukan secara ugal-ugalan dan di luar prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHAP).
BACA JUGA: Aktivis Jogja Paul Ditangkap Polda Jatim, LBH Surabaya Protes
Ia menjelaskan Paul ditangkap oleh puluhan aparat tidak berseragam, kemudian dibawa ke Polda DIY sebelum dipindahkan ke Polda Jatim tanpa didampingi keluarga maupun kuasa hukum.
“Penangkapan sewenang-wenang ini jelas melanggar prinsip hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Bahkan aturan internal Polri melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 sudah menegaskan larangan penangkapan sewenang-wenang,” tegas Habibus.
Menurut YLBHI-LBH Surabaya, penangkapan Paul berkaitan dengan pengembangan kasus sejumlah aktivis di Kediri.
Paul dikenakan Pasal 160 KUHP (penghasutan) juncto Pasal 187 KUHP (kebakaran yang menyebabkan bahaya bagi orang banyak), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 55 KUHP (pidana penyertaan).
Hingga kini, tim hukum dari YLBHI-LBH Surabaya mendampingi proses pemeriksaan Paul di Mapolda Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Solo menyita 10 sepeda motor balap liar dan berknalpot brong di depan RS Panti Waluyo setelah menerima keluhan dari keluarga pasien.
Kebakaran di Kulonprogo meningkat selama musim kemarau 2026. Mayoritas dipicu pembakaran sampah dan kondisi lahan yang semakin kering.
Alwi Farhan turun ke peringkat 11 dunia pada ranking BWF terbaru. Ubed naik ke posisi 26, sementara Putri KW tetap di peringkat enam.
Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jawa Tengah–Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng–DIY) menggelar Corporate Gathering Region Jateng–DIY 2026
Alat berbasis AI dari Australia mampu mengenali nyamuk pembawa DBD dan malaria hanya dari suara sayap tanpa internet dan laboratorium.
Emergency kit mobil dapat membantu pengemudi menghadapi kondisi darurat seperti ban bocor, aki tekor, atau kendaraan mogok. Simak daftar perlengkapan yang wajib