Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, JOGJA—Aktivis asal Jogja, Muhammad Fakhrurrozi atau akrab disapa Paul, ditangkap aparat kepolisian Polda Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (27/9/2025) sore di Jogja. Kini, yang bersangkutan sudah dibawa ke Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim
Direktur LBH Jogja, Julian Dwi Prasetia, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Paul ditangkap kurang lebih pukul 15.00 WIB di kediamannya di Jogja, kemudian langsung dibawa ke Polda Jawa Timur.
“Betul yang bersangkutan ditangkap di Jogja kemarin kurang lebih jam 15.00 dan hari ini sudah dibawa ke Polda Jatim. Sejak semalam sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim,” kata Julian, Minggu (28/9/2025).
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyebut penangkapan Paul dilakukan secara ugal-ugalan dan di luar prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHAP).
BACA JUGA: Aktivis Jogja Paul Ditangkap Polda Jatim, LBH Surabaya Protes
Ia menjelaskan Paul ditangkap oleh puluhan aparat tidak berseragam, kemudian dibawa ke Polda DIY sebelum dipindahkan ke Polda Jatim tanpa didampingi keluarga maupun kuasa hukum.
“Penangkapan sewenang-wenang ini jelas melanggar prinsip hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Bahkan aturan internal Polri melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 sudah menegaskan larangan penangkapan sewenang-wenang,” tegas Habibus.
Menurut YLBHI-LBH Surabaya, penangkapan Paul berkaitan dengan pengembangan kasus sejumlah aktivis di Kediri.
Paul dikenakan Pasal 160 KUHP (penghasutan) juncto Pasal 187 KUHP (kebakaran yang menyebabkan bahaya bagi orang banyak), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 55 KUHP (pidana penyertaan).
Hingga kini, tim hukum dari YLBHI-LBH Surabaya mendampingi proses pemeriksaan Paul di Mapolda Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Jadwal Commuter Line Prameks Yogyakarta-Kutoarjo Selasa 8 September 2026. 5 perjalanan dari Jogja dan 5 dari Kutoarjo. Cek jadwal lengkap di sini.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 8 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jadwal lengkap Yogyakarta-Palur dan tarif KRL Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 8 September 2026 lengkap 12 perjalanan dari Palur. Cek waktu kedatangan di 12 stasiun, aturan pembayaran, dan info perubahan jadwal
Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Bendung, Semin berencana memeperluas kawasan Lumbung Mataraman dari semula 1,2 hektare menjadi 2,2 hektare untuk menyasar MBG.
Janice Tjen mengaku bersyukur kembali tampil di US Open 2026 meski langkahnya di nomor ganda putri terhenti usai kalah dari Aldila Sutjiadi.