Advertisement
PELANGGARAN HAKI : Polda DIY Sita 58 Bungkus Teh
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan pelanggaran hak cipta dan merek dagang produk teh dalam gelar operasi Hak atas Kekayaan Intelektual.
Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, gelar operasi HAKI dimulai 23 September hingga 7 Oktober.
Advertisement
"Dari operasi yant dilakukan sudah didapati pelanggaran pemalsuan produk teh peluntur lemak dengan tempat kejadian perkara (TKP) Perum Griya Citra Mitra Banguntapan, Kabupaten Bantul," katanya, Minggu (29/9/2013).
Menurut dia dalam operasi tersebut diungkap pelanggaran berupa pemalsuan produk dan merek dagang.
"Dari operasi tersebut ditemukan 58 bungkus teh peluntur lemak," katanya.
Ia mengatakan, tim Ditreskrimsus Polda DIY hingga 7 Oktober mendatang terus melakukan penyidikan kemungkinan terjadinya pelanggaran hak cipta lain.
"Tujuan operasi itu yakni mencegah berkembang dan meluasnya pendistribusian, pemutusan jalur pendistribusin, serta tertangkapnya pelaku dan jaringan pelaku, pengedar, CD, VCD, DVD Mp3, persewaan film, software bajakan dan buku serta karya ilmiah bajakan di wilayah Yogyakarta sehingga terbangun sikap tegas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cegah Risiko Virus Nipah, Karantina Tahan Daging Satwa Liar di Ternate
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



