Advertisement
PEMILU 2014 : Panwaslu dan Satpol PP Berkoordinasi Tertibkan Alat Peraga
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman, melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan penertiban pemasangan alat peraga kampanye.
"Kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP, terutama terkait dengan lokasi-lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye, serta bentuk pelanggaran lainnya," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman Sutoto Jatmiko di Sleman, Rabu (2/10/2013).
Advertisement
Ia mengatakan lokasi-lokasi yang dilarang itu, meliputi kawasan sekolah, tempat ibadah, jembatan, stadion, rumah sakit, gedung pemerintahan, dan pemasangan di pohon serta tiang telepon atau listrik.
"Upaya menyamakan persepsi tersebut untuk mempermudah dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran alat peraga kampanye di lapangan," katanya.
Ia mengatakan tugas Panwaslu sifatnya mendata pelanggaran yang terjadi, sedangkan untuk eksekusi oleh Satpol PP.
"Penertiban ini akan dilakukan bersama dengan Satpol PP dan pihak terkait lainnya, termasuk dari partai politik," katanya.
Selain penyamaan persepsi dengan Satpol PP, pihaknya juga memadang perlu revisi terhadap Peraturan Bupati Sleman tentang pemasangan alat peraga kampanye dan zonasasi.
"Kami juga masih menunggu keputusan zonasasi peraga kampanye dari Pemkab Sleman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
96 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Satu dalam Kondisi Sakit
Advertisement
Way Kambas Tutup Sementara Wisata Alam karena Konflik Gajah Liar
Advertisement
Berita Populer
- Suporter PSIM Jogja Kian Dewasa, Liana Tasno: Saya Terharu
- Pemkab Sleman Bangun 3.989 Titik PJU Senilai Rp21,1 Miliar
- Digitalisasi Musisi Jalanan Malioboro, Kini Bisa Diapresiasi Nontunai
- Selamat! Banyuraden Raih Peringkat II Desa Terbaik Nasional 2025
- Mahfud: Rekrutmen Polisi Tanpa Titipan Mulai Diberlakukan
Advertisement
Advertisement



