Advertisement
PEMILU 2014 : Panwaslu dan Satpol PP Berkoordinasi Tertibkan Alat Peraga
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman, melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan penertiban pemasangan alat peraga kampanye.
"Kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP, terutama terkait dengan lokasi-lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye, serta bentuk pelanggaran lainnya," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman Sutoto Jatmiko di Sleman, Rabu (2/10/2013).
Advertisement
Ia mengatakan lokasi-lokasi yang dilarang itu, meliputi kawasan sekolah, tempat ibadah, jembatan, stadion, rumah sakit, gedung pemerintahan, dan pemasangan di pohon serta tiang telepon atau listrik.
"Upaya menyamakan persepsi tersebut untuk mempermudah dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran alat peraga kampanye di lapangan," katanya.
Ia mengatakan tugas Panwaslu sifatnya mendata pelanggaran yang terjadi, sedangkan untuk eksekusi oleh Satpol PP.
"Penertiban ini akan dilakukan bersama dengan Satpol PP dan pihak terkait lainnya, termasuk dari partai politik," katanya.
Selain penyamaan persepsi dengan Satpol PP, pihaknya juga memadang perlu revisi terhadap Peraturan Bupati Sleman tentang pemasangan alat peraga kampanye dan zonasasi.
"Kami juga masih menunggu keputusan zonasasi peraga kampanye dari Pemkab Sleman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Listrik Geely EX2 Resmi Mengaspal di Jogja, Ini Spesifikasinya
- Jadwal Imsakiyah Jogja Kamis 12 Maret 2026: Imsak 04.18 WIB
- Libur Lebaran 2026, Pengamanan Wisata Pantai Bantul Diperketat
- Tes Urine Kru Bus di Palbapang Bantul: 1 Orang Terindikasi Morfin
- Wisata Sleman 2026 Tembus 955 Ribu Kunjungan, Didominasi Turis Jawa
Advertisement
Advertisement




