Advertisement
Jadi Tersangka Korupsi, Lurah Trimulyo Belum Diberhentikan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Desa Trimulyo, Jetis, Bantul Mujono hingga kini belum diberhentikan dari jabatannya, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sertifikasi tanah yang dilaksanakan lewat program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita).
Kepala Sub Bagian Perangkat Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul Afif Umhatun mengatakan, Mujono belum dapat diberhentikan dari jabatannya karena belum ada surat resmi penetapan sebagai tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Advertisement
Padahal, kabar soal penetapan tersangka Mujono telah beredar di berbagai media. "Kalau belum ada surat resmi penetapan tersangka kami tidak bisa menindaklanjuti pemberhentiannya," terang Afif, akhir pekan lalu.
Sesuai Perda mengenai lurah, Mujono seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya bila terlibat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain kata Afif, yang bersangkutan juga tak menyampaikan status tersangkanya secara resmi ke Bagian Pemdes dan tak meminta pengunduran diri. "Kami masih menunggu juga apakah beliau mau mengajukan pengunduran diri," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




