Advertisement

PEMILU 2014 : Parpol Wajib Lapor Dana Kampanye ke KPU Kabupaten

Selasa, 19 November 2013 - 16:20 WIB
Maya Herawati
PEMILU 2014 : Parpol Wajib Lapor Dana Kampanye ke KPU Kabupaten

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Partai politik peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten. Jika dibandingkan sebelumnya, aturan ini dinilai lebih tegas dari segi sanksi.

Ketua KPU Kulonprogo, Muh. Isnaeni, menjelaskan berdasarkan, UU No. 8/2012,  partai yang tidak membuat laporan awal dana kampenye, tidak berhak mengikuti pemilu, sementara jika tidak membuat laporan akhir dapat berdampak pada tidak ditetapkannya calon terpilih.

Advertisement

"Sanksi ini ketat," tukasnya dalam sosialisasi pedoman pelaporan dana kampanye di kantor KPU Kulonprogo, Selasa (19/11/2013).

Ia menyebutkan, batas waktu pelaporan awal 2 Maret 2014, sedangkan batas waktu pelaporan akhir 24 April 2014.

Terkait sumber dana kampanye, Isnaeni mengatakan, sumbangan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp1 miliar dan sumbangan dari kelompok paling banyak Rp7,5 miliar.

"Jika terdapat kelebihan sumber dana, maka kelebihannya diserahkan ke KPU dan dimasukkan ke kas negara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement