Advertisement

3 Caleg di Gunungkidul Ikut Pilkades

Ujang Hasanudin
Minggu, 15 Desember 2013 - 15:46 WIB
Nina Atmasari
3 Caleg di Gunungkidul Ikut Pilkades

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Tiga anggota calon legislator (Caleg) yang tercatat di Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Ketiganya adalah Thomas Sugiyatno, Sunaryo dan Budi Santoso.

Thomas Sugiyatno mencalonkan diri menjadi kepala desa Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari. Sunaryo menjadi calon kepala desa Wonosari. Sunaryo merupakan caleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Kecamatan Wonosari, Playen dan Semanu.

Advertisement

Adapun Budi Santoso caleg dari Partai Golkar sempat mencalonkan diri menjadi kepala desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, meski akhirnya tidak terpilih.

Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ichsan membenarkan tiga caleg yang sudah tercantum di DCT ikut dalam pilkades. Menurut Zainuri, tidak ada aturan caleg yang mencalonkan diri menjadi kepala desa untuk mundur dari caleg. Kecuali jika sudah resmi terpilih menjadi kepala desa.

“Sesuai surat edaran dari KPU Pusat jika caleg terpilih menjadi kepala desa maka harus mundur dari daftar caleg,” kata disela-sela sosialisasi Pemilu 2014 kepada masyarakat Gunungkidul melalui senam masal di Lapangan Terminal Lama Baleharjo, Wonosari, Minggu (15/12/2013).

Batas akhir pengunduran diri dari DCT tertulis pada 10 Desember. Jika lewat tanggal tersebut maka nama caleg tercetak dalam suarat suara. Namun hingga saat ini belum ada caleg yang mengundurkan diri dari DCT padahal sudah lewat lima hari.

Zainuri menyatakan, tidak ada yang mengundurkan diri karena belum ada caleg yang terpilih menjadi kepala desa dan pengunduran diri harus atas nama partai karena yang mengajukan caleg adalah partai.

Zainuri menambahkan, jika ada caleg yang mengundurkan diri dan tercetak dalam kartu suara, pihaknya akan mengumumkan kepada masyarakat bahwa caleg yang bersangkutan tidak sah.

“Meskipun tercetak dalam surat suara nanti dinyatakan tidak sah. Kita juga nanti akan mengumumkan kepada masyarakat untuk tidak memilih calon yang sudah dicoret,” tandas Zainuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang

Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang

News
| Sabtu, 04 April 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement