Advertisement

Ingin Tebus Ijazah, Remaja Gunungkidul Gelapkan Motor

Sunartono
Kamis, 19 Desember 2013 - 19:45 WIB
Nina Atmasari
Ingin Tebus Ijazah, Remaja Gunungkidul Gelapkan Motor

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Ingin menebus ijazah yang masih tertahan, Lakon Ardian, 20, remaja asal Logandeng Playen, Gunungkidul nekat menggelapkan motor milik Dwi Ayu Daruningrum, 23, warga Prenggan, Bambanglipuro, Bantul. Keduanya berawal kenalan dari situs jejaring sosial dan bertemu di Berbah, Sleman.

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, Kamis (19/12) keduanya saling mengenal melalui situs jejaring sosial facebook sejak beberapa bulan silam. Melalui berbagai perbincangan chatting Lakon membujuk Dwi Ayu untuk bertemu. Bahkan Lakon berjanji akan mencarikan pekerjaan untuk Dwi.

Advertisement

Keduanya pun sepakat untuk bertemu di Jalan Wonosari, kawasan perempatan Sampakan, Tegaltirto, Berbah Senin (16/12/2013) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah bertemu, Dwi diajak tersangka berkeliling menggunakan motor korban.

Saat tiba di suatu tempat wilayah Berbah Sleman, tak lama kemudian korban disuruh turun dari motor. Karena takut terhadap tersangka yang berbadan besar, korban pun menuruti untuk turun. Sedangkan motor milik korban langsung dibawa kabur oleh tersangka. Korban kemudian melaporkan aksi Lakon ke Mapolsek Berbah dan petugas segera melakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Berbah AKP Mujiman menjelaskan pihaknya kemudian melakukan pengejaran setelah mendapatkan laporan. Tersangka dipancing bersama korban untuk kembali bertemu di Sampakan, Tegaltirto, Berbah pada Selasa (17/12/2013) pukul 15.00 WIB. Tersangka ke lokasi membawa motor korban Honda Supra X AB 2680 VG. Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolsek Berbah.

"Tersangka mengaku sudah menawarkan motornya untuk dijual dengan harga Rp2 juta," ungkap Mujiman, Kamis (19/12/2013).

Tersangka mengaku nekat menggelapkan motor karena ingin menebus ijazah SMK miliknya yang masih ditahan di sekolah. Karena perbuatannya kini ia dijerat dengan pasal 378 serta 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Fakta Baru Terungkap di Balik Serangan AS ke Iran

Fakta Baru Terungkap di Balik Serangan AS ke Iran

News
| Sabtu, 04 April 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement