Advertisement
Pencairan Santunan Kematian 2013 Dibatasi 7 Januari
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pelayanan pencairan santunan kematian untuk tahun anggaran 2013 bagi warga Kota Jogja yang memiliki kartu menuju sejahtera akan dibatasi maksimal hingga Selasa (7/1/2014).
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Hadi Muchtar mengatakan pemberitahuan mengenai batas waktu pencairan santunan kematian tersebut telah disosialisasikan kepada warga melalui Surat Edaran Nomor 460/5155 yang ditandatangani oleh Sekda Pemerintah Kota Jogja Titik Sulastri.
Advertisement
Bagi warga pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) yang mengajukan pelayanan pencairan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan tidak akan kehilangan haknya.
"Mereka akan tetap diusulkan untuk menjadi penerima santunan kematian menggunakan anggaran 2014. Santunan bisa dicairkan apabila sudah ada peraturan walikota," katanya.
Pada APBD 2013, Pemerintah Kota Jogja memberikan kuota santunan kematian kepada 1.200 warga atau ahli waris dengan besaran Rp1,2 juta per warga.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Rifki Listanto mengatakan santunan kematian tersebut sudah menjadi hak warga pemegang KMS.
"Sebaiknya tidak perlu dibatasi oleh waktu tertentu. Warga bisa memperoleh layanan pencairan kapanpun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement





