Advertisement
Pemkab Tak Melarang Pendirian Toko Modern di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jumlah toko modern dan pusat perbelanjaan di Sleman terus berkembang. Hingga saat ini, tercatat ada 295 toko modern yang berdiri dan tersebar di seluruh wilayah ini.
Lebih dari setengahnya merupakan minimarket waralaba. Jumlah tersebut sudah meningkat dibanding 2012 yang mencapai 220 toko.
Advertisement
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Sleman, Slamet Riyadi, mengatakan jumlah tersebut masih bisa bertambah, selama toko modern maupun pusat perbelanjaan yang akan didirikan memenuhi syarat perizinan.
Pendirian toko modern di Sleman diatur oleh Perda No.18/2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Aspek jarak toko modern dengan pasar tradisional menjadi salah satu hal yang dicermati.
Dalam Perda No.18 tahun 2012, untuk supermarket, department store, hypermarket, dan toko grosir yang berbentuk perkulakan harus berjarak paling dekat 1.500 meter dari pasar tradisional. Sementara minimarket waralaba dan cabang harus berjarak minimal 1.000 meter dari pasar tradisional.
Slamet Riyadi menyatakan tidak ada peraturan khusus yang melarang pendirian toko modern, khususnya toko jejaring di Sleman.
“Kami [mengeluarkan izin] berdasar Perda. Jadi kalau untuk toko berjejaring jaraknya dari pasar tradisional lebih dari 1.000 meter ya masih diizinkan, tapi kalau kurang dari itu tidak bisa,” katanya, Rabu (8/1/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
4 Orang Tewas Berjatuhan, Lokasi Proyek Gedung Maut di Jaksel Sepi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




