Advertisement
Tahun Pemilu, Aturan Bansos Tak berubah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan tidak ada aturan baru yang mengatur khusus penyaluran anggaran bantuan sosial (bansos) maupun hibah ke masyarakat menjelang Pemilu.
Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Bantul tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku meskipun di tingkat bawah penyaluran rentan ditunggangi kepentingan politik calon legislator maupun partai politik.
Advertisement
“Sampai saat ini tidak ada aturan atau ketentuan baru yang berubah untuk mengatur penyaluran bansos dan hibah jelang Pemilu. Jadi tetap jalan apa adanya,” kata Kepala DPPKAD Bantul, Fenti Yusdayanti, di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2014).
DPPKAD telah berkoordinasi untuk mendapatkan kepastian ada tidaknya ketentuan berubah menjelang pemilu. Namun, dipastikan ketentuan dan aturan tetap seperti yang sudah berjalan.
Menurut Fenti, pos bansos dan hibah yang memang sudah memenuhui prosedur dan melewati verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah dan teknisnya DPPKAD siap menyalurkan.
Menurut dia, bansos dan hibah di APBD 2014 sebesar Rp15 miliar. Angka tersebut menurun drastis dari tahun sebelumnya mencapai Rp57 miliar dari seluruh SKPD yang menangani teknis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petani Diminta Siap Hadapi Kekeringan, Kementan Siapkan 80 Ribu Pompa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




