Advertisement
80% Warga Sadar Urus Akta Kematian
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kesadaran mengurus akta kematian di Sleman sudah tinggi.
Kepala Sie Perkawinan, Perceraian, Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak (P4A) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Sumardi, mengatakan tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian mencapai 80%.
Advertisement
Sumardi mengungkapkan, setiap tahun Disdukcapil rata-rata mengeluarkan 3.000 akta kematian. Menurutnya, angka tersebut meningkat tajam pasca berlakunya Undang-undang No.23/2006.
“Semua perubahan wajib dilaporkan, karena untuk keperluan perubahan kartu keluarga,” kata Sumardi, saat ditemui Rabu (22/1/2014).
Dia mengakui, sebelum adanya aturan yang dikeluarkan pemerintah, setiap tahunnya Disdukcapil hanya mengeluarkan akta kematian sebanyak 10 hingga 17 lembar. “Saat awal-awal aturan dikeluarkan, langsung naik dari 17 menjadi 206,” ungkap Sumardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement




