Advertisement

Berusaha Kabur saat Ditangkap, Dua Pejambret Ditembak

Sunartono
Senin, 24 Maret 2014 - 10:04 WIB
Nina Atmasari
Berusaha Kabur saat Ditangkap, Dua Pejambret Ditembak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan ditembak kakinya saat berusaha kabur dalam penangkapan yang dilakukan Reskrim Polres Sleman, Sabtu (22/3/2014) malam.

Sebelumnya mereka menjambret Anita Jayanti, 29, warga Seloboro, Salam Magelang di Ngaglik, Sleman.

Advertisement

Kedua tersangka yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas adalah Yusuf Bayu Pratama, 20 warga Rejosari, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman yang ditangkap di kawasan Babarsari usai makan di warung seafood, dan Candra Arianto, 20, warha Ngemplak II, Desa Umbulmartani, Ngemplak yang tertangkap di Jalan Kaliurang, di kawasan Kampus Universitas Islam Indonesia. Tersangka Candra sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Alaal Prasetyo menjelaskan kedua tersangka sebelumnya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Anita pada pekan lalu.

Saat kejadian, Anita mengendarai motor malam hari sekitar pukul 23.30 WIB. Dia melaju dari Jalan Kaliurang kemudian berbelok ke barat masuk menuju Jalan Kapten Haryadi.

Sesampai di Dusun Ngebel Cilik, Sardonoharjo, Ngaglik, tepatnya di depan rumah Dokter THT, dia dipepet dari arah kiri oleh kedua tersangka yang berboncengan. Kedua pelaku merampas tas yang dibawa Anita.

"Kemudian tas yang dibawa korban dirampas kedua tersangka. Saat dikejar sudah kehilangan jejak," terang Alaal saat dimintai konfirmasi, Minggu (23/3/2014).

Ia menambahkan atas peristiwa itu korban melalui suaminya, Nanang Budi, 32, melapor ke Mapolres Sleman. Setelah dilakukan penyelidikan, dugaan pelaku mengarah pada kedua tersangka. Polisi kemudian menangkap keduanya secara terpisah. "Sempat melarikan diri kemudian dilumpuhkan," ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel Samsung jenis Tab dan satu ponsel Samsung jenis lain, serta motor Shogun yang digunakan oleh kedua tersangka saat menjalankan aksinya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana. "Kebetulan semua barang bukti belum dijual," kata Alaal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Fakta Baru Terungkap di Balik Serangan AS ke Iran

Fakta Baru Terungkap di Balik Serangan AS ke Iran

News
| Sabtu, 04 April 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement