Advertisement

Waspadai Penodongan! Baru Sepekan Bebas, 2 Residivis Beraksi Lagi

Sunartono
Selasa, 25 Maret 2014 - 12:25 WIB
Nina Atmasari
Waspadai Penodongan! Baru Sepekan Bebas, 2 Residivis Beraksi Lagi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dua remaja yang diduga terlibat aksi penodongan ditangkap aparat Reskrim Polsek Bulaksumur, di Jalan Gejayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (24/3/2014) pagi. Keduanya ditangkap beberapa saat setelah menodong seorang korban di Deresan, Santren, Caturtunggal, Depok.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Ade, 19, warga Sagan, Gondokusuman, Jogja dan Septa, 19, warga Kasihan, Bantul. Dalam catatan polisi, kedua remaja itu sama-sama pernah terlibat kasus pencurian di Mlati dan Bulaksumur, Depok, Sleman.

Advertisement

Mereka saling kenal saat bertemu di Lapas Cebongan dan mereka juga baru bebas sepekan lalu. Kini keduanya kembali meringkuk di sel tahanan.

Panit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Eka Andi menjelaskan, penodongan yang dilakukan kedua tersangka menimpa Nasrudin, 25, warga Wonocatur, Banguntapan, Bantul. Saat kejadian, korban tengah berhenti di Deresan, Santren, Caturtunggal sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/3/2014).

Ketika tengah memainkan ponselnya, tiba-tiba mahasiswa itu didatangi kedua tersangka menggunakan motor Honda Vario. Salah satu tersangka yakni Ade menggunakan senjata jenis keling kemudian memukul korban hingga terkapar.

Sedangkan Septa yang memboncengkan Ade merampas ponsel milik korban. Keduanya kemudian lari ke arah Jalan Gejayan.  "Berdasar laporan korban, kami langsung mengejar kedua pelaku ," terangnya Andi di Mapolsek Bulaksumur, Senin (24/3/2014).

Berdasar ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban, polisi akhirnya berhasil mengejar dan menangkap pelaku di Jalan Gejayan, tepatnya di depan RRI Jogja. "Saat ditangkap, keduanya dalam kondisi mabuk," kata Andi.

Dalam kasus itu, pihaknya mengamankan satu unit ponsel Smartfren milik korban dan sebuah senjata keling yang digunakan untuk memukul. Kedua tersangka resmi ditahan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Fakta Baru Terungkap di Balik Serangan AS ke Iran

Fakta Baru Terungkap di Balik Serangan AS ke Iran

News
| Sabtu, 04 April 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement