Advertisement
KORUPSI TEMBAKAU VIRGINIA : Edy Dituntut 18 Bulan Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Tersangka kasus korupsi dana hibah program intensifikasi tembakau Virginia Bantul Edy Suharyanta dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul itu terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31/ 1999 jo UU No. 20/2000 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Jogja yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soewarno, Selasa (8/4/2014).
Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nanik Kushartanti itu lebih ringan dari dakwaan yang dijatuhkan kepada Edy pada kasus korupsi dana hibah program intensifikasi tembakau Virginia bagi petani lokal senilai Rp420 juta tersebut.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Edy terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun karena dianggap dengan sengaja memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Namun berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan primer tersebut tidak terbukti. Hanya dakwaan sekunder yang terbukti,” ujarnya.
Edy dituntut 18 bulan penjara karena bersama-sama dan mengetahui pencairan serta penggunaan dana hibah Rp570 juta yang peruntukannya program intensifikasi tembakau Virginia bagi petani yang tergabung dalam KUB pada 2003 lalu.
Namun ternyata, dana hibah itu baru cair pada 2009. Selama rentang waktu antara 2003–2009 tersebut, KUB meminjam dana dari Bank Pasar Bantul. Begitu pada 2009, dana hibah senilai Rp570 juta dikucurkan uang tersebut sebagian digunakan untuk menutup utang di bank yang diduga nilainya membengkak dari jumlah pinjaman awal karena terkena bunga. Sisa dana hibah sekitar Rp420 juta lebih ini yang menjadi persoalan karena diduga digunakan di luar peruntukannya.
Bahkan, total keseluruhan kasus tembakau Virginia ini merugikan keuangan negara Rp600 juta termasuk korupsi yang dilakukan oleh dua ketua KUB, Irsyad dan Sudjono, yang merugikan keuangan negara Rp180 juta. Keduanya ini statusnya sudah narapidana. “Karena uang telah dikembalikan, maka kepada terdakwa tidak dikenakan tuntutan uang pengganti,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Talud Sungai Plumbon Jebol, Ratusan Rumah di Semarang Terendam
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru 2025, Dishub Bantul Pastikan Angkutan Wisata Laik Jalan
- Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
- Tabrakan Maut di Sleman, Pengendara Beat Tewas Ditabrak Honda City
- KRL Jogja-Solo Bertambah Tiga Perjalanan hingga 28 Desember 2025
- Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
Advertisement
Advertisement



