Advertisement

KPPS Curang di Bantul Bebas Jeratan Hukum

Minggu, 20 April 2014 - 09:41 WIB
Nina Atmasari
KPPS Curang di Bantul Bebas Jeratan Hukum

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Kecurangan pemilu terungkap dilakukan oknum kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 28 Dusun Balong Kidul Desa Potorono Banguntapan dengan menandai surat suara, tidak dapat di proses hukum.

Kasus yang menyebabkan dilakukan pemilu ulang itu sudah kadaluarsa untuk dilanjutkan jalur hukum.

Advertisement

Anggota Panwaslu Bantul Harlina mengatakan proses penanganan kasus tersebut terkendala pendeknya waktu untuk memproses dan mengkaji secara mendalam. Terlebih mendasal Pasal 309 Peraturan penyelenggaraan Pemilu, kasus tersebut harus menunjuk nama seseorang.

"Panwaslu kehabisan waktu karena memang hanya ada lima hari setelah laporan untuk melengkapi bukti otentik pelanggaran. Waktunya habis belum bisa menunjuk pelakunya," katanya, Jumat (18/4/2014).

Menurutnya, waktu yang pendek menjadi salah satu masalah panwaslu tidak bisa memenuhi unsur materialnya dalam melakukan mengklarifikasi permasalahan yang ditangani.

Panwaslu hanya bisa menduga dari hasil kajian yang dilakukan penandaan surat suara tersebut dilakukan internal KPPS.

Sekadar mengingatkan kabar kecurangan pemilu di TPS 28 Potorono ini terungkap setelah diketahui adanya penandaan dalam lembar surat suara yang dibagikan KPPS ke pemilih.

Pemilih, saksi dan panwas mendapatkan ada penandaan tiga huruf pada bagian sampul surat suara sebanyak 47 lembar diduga untuk mengetahui pilihan 47 pemilih TPS 28. Kasus ini langsung ditindak panwaslu dengan mengeluarkan rekomendasi ke KPU Bantul untuk menggelar pemilu ulang yang telah berjalan lancar dengan KPPS baru. (Endro Guntoro/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement