Advertisement
Kejaksaan Bantul Periksa Perkara Politik Uang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul kini tengah meneliti berkas perkara dugaan politik uang Pemilu yang menyeret seorang kader Partai Hanura sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bantul, Cipi Perdana menyatakan, sesuai UU Pemilu, lembaganya diberi waktu tiga hari untuk melakukan pemeriksaan berkas atau masa pra penuntutan sebelum berkas perkara itu dilimpahkan ke persidangan.
Advertisement
“Kami teliti berkasnya, kalau masih ada yang kurang akan kami kembalikan dulu ke polisi atau P19, kalau sudah lengkap dilimpahkan ke penuntutan atau P21,” terang Cipi Rabu (23/4/2014).
Cipi berjanji, kejaksaan akan serius menangani kasus pidana Pemilu tersebut. Apalagi perkara ini menjadi kasus pertama politik uang yang berhasil dikawal Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun penegak hukum. “Kami akan sampaikan ke media, kalau kasus ini masuk persidangan,” janjinya.
Seperti diberitakan sebelumnya penanggung jawab acara kampanye terbuka Partai Hanura di Pendowoharjo, Sewon Bantul akhir Maret lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan politik uang yang diharamkan UU Pemilu dengan modus membagi-bagikan asuransi ke peserta kampanye. Sebagai upaya meraih dukungan suara pada Pemilu 9 April lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
Advertisement
Advertisement