Advertisement
Kejaksaan Bantul Periksa Perkara Politik Uang

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul kini tengah meneliti berkas perkara dugaan politik uang Pemilu yang menyeret seorang kader Partai Hanura sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bantul, Cipi Perdana menyatakan, sesuai UU Pemilu, lembaganya diberi waktu tiga hari untuk melakukan pemeriksaan berkas atau masa pra penuntutan sebelum berkas perkara itu dilimpahkan ke persidangan.
Advertisement
“Kami teliti berkasnya, kalau masih ada yang kurang akan kami kembalikan dulu ke polisi atau P19, kalau sudah lengkap dilimpahkan ke penuntutan atau P21,” terang Cipi Rabu (23/4/2014).
Cipi berjanji, kejaksaan akan serius menangani kasus pidana Pemilu tersebut. Apalagi perkara ini menjadi kasus pertama politik uang yang berhasil dikawal Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun penegak hukum. “Kami akan sampaikan ke media, kalau kasus ini masuk persidangan,” janjinya.
Seperti diberitakan sebelumnya penanggung jawab acara kampanye terbuka Partai Hanura di Pendowoharjo, Sewon Bantul akhir Maret lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan politik uang yang diharamkan UU Pemilu dengan modus membagi-bagikan asuransi ke peserta kampanye. Sebagai upaya meraih dukungan suara pada Pemilu 9 April lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Digagalkan TNI AL di Tanjung Priok
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Tersangka Korupsi Bandwidth Sleman Tetap Terima Gaji, Bahkan Naik
- Pemkot Jogja Targetkan Pengurangan Sampah ke Depo 60 Ton per Hari
- Warga Miskin di Bantul Diminta Gabung Koperasi Desa Merah Putih
- Diduga Bobol Rumah Warga, Dua Pria Dihajar Massa di Sewon Bantul
- Uji SLHS Rampung, SPPG Margomulyo Siap Layani Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Advertisement