Advertisement

EMAS PALSU : Duh, Toko Emas Ketipu Emas Palsu

Jumali
Sabtu, 26 April 2014 - 09:17 WIB
Nina Atmasari
EMAS PALSU : Duh, Toko Emas Ketipu Emas Palsu JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoKapolres Gondomanan, Kompol Heru Muslimin (kanan) bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti dalam pengungkapan tindak kejahatan penjualan emas palsu di Mapolres Gondomanan, Yogyakarta, Jumat (25/04 - 2014). Aksi ketiga tersangka yakni Muhsin Zubaidi (44), Indari (28), Mina Qomariah (38) warga Situbondo Jawa Timur itu telah berhasil menjual emas berbentuk gelang selama 4 kali di toko emas di Jl Ketandan, Yogyakarta. Polisi mengamankan 21 emas palsu berbentuk gelang

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Gondomanan Jogja membongkar komplotan penjualan emas palsu ke sejumlah toko emas yang telah menipu sejumlah toko emas sejak 1990.

Mereka adalah Muchsin Zubaidi, 44, Indari, 28, keduanya warga Situbondo, Jawa Timur dan Mina Komariah, 36, warga Jombang, Jawa Timur. Dalam aksinya, Muchsin berperan sebagai otak perencana penjualan emas palsu, adapun Idari dan Mina bertugas menjual ke toko emas.

Advertisement

Kapolsek Gondomanan Kompol Heru Muslimin mengatakan ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari pemilik salah satu toko emas di Ketandan, Kamis (24/4/2014).

Saat itu pemilik toko melapor karena merasa tiga buah gelang emas yang dijual Indari adalah palsu. Setelah dilakukan pengujian kadar emas oleh si pemilik, gelang tersebut ternyata terbuat dari tembaga yang disepuh emas.

“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan,” ujarnya di Mapolsekta Gondomanan, Jumat (25/4/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement