Advertisement
Mencuri di Pesantren, Lima Residivis Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Reskrim Polres Sleman kembali menangkap lima orang residivis pada Minggu (4/5/2014).
Keempat pelaku ditangkap karena sebelumnya terlibat pencurian di sebuah pesantren mahasiswa yang berlokasi di Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Maret 2014 lalu. Satu di antara pelaku yang ditangkap merupakan penadah sekaligus penjual barang curian.
Advertisement
Kelima tersangka yang berasal dari Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Palembang, Sumatra Selatan yakni Agung Nugroho, 26, Adi Permana, 23, Feriyanto, 25, Lanjar, 28, dan Nugroho alias Nunuk, 25.
Empat tersangka ditangkap di kontrakannya di kawasan Gamping, Sleman, sedangkan satu tersangka yakni Lanjar yang bertindak sebagai penjual ditangkap di Wirobrajan, Jogja. Mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Alaal Prasetya menjelaskan, pada pertengahan Maret 2014, empat tersangka membobol sembilan kamar di pesantren mahasiswa dan mengambil delapan laptop dan dua unit ponsel.
Mereka beraksi dengan memanfaatkan kondisi pesantren saat sepi karena ditinggal penghuninya Salat Jumat. "Aksinya hanya sekitar 15 menit, mereka membuka sembilan kamar dan mengambil barang," ungkapnya, Senin (5/5/2014).
Hasil curian kemudian diserahkan pada tersangka Lanjar untuk dijual. Tiap tersangka mendapatkan bagian Rp1,2 juta. Pihaknya mengamankan dua unit ponsel yang digunakan tersangka.
"Satu tersangka di antaranya sudah menjadi TO [target operasi] kami dan empat tersangka sudah berulang kali masuk penjara," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Turki Catat 4.460 Kasus Mengakhiri Hidup, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kekeringan di Kulonprogo Mulai Mereda, Dropping Air Dihentikan
- Mobil Pikap Terguling di Jalan Jogja-Wates, Sopir Luka Kepala
- Pasangan Mahasiswa Pembuang Bayi di Ngemplak Ditangkap Polisi
- Harga Kebutuhan Pokok di Gunungkidul Mulai Naik
- Korupsi, Lurah dan Carik di Gunungkidul Ditahan di Lapas Wirogunan
Advertisement
Advertisement




