Advertisement
BURUH DISEKAP : Bukan Kasus Pertama, Perusahaan di Bantul juga Pernah Sekap Karyawan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Perlakuan buruk terhadap http://www.harianjogja.com/baca/2014/05/19/buruh-disekap-2-buruh-dikurung-karena-gunakan-uang-perusahaan-508638" target="_blank">dua orang buruh oleh perusahaan di Jalan Bugisan, Kasihan, Bantul ternyata bukan pertama kalinya.
Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi menjelaskan beberapa tahun silam perusahaan tersebut juga pernah menyekap karyawannya. "Karena itu, kami mendesak kepolisian untuk menindak tegas perusahaan terkait masalah ini," katanya, Minggu (18/5/2014).
Advertisement
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan advokasi hingga kedua korban dibebaskan.
Setelah ia mempelajari kasus kedua korban, dugaan sementara korban mendapatkan sanksi dari karena menggunakan uang perusahaan. ABY bersama pelapor masih mempelajari kemungkinan korban meminjam secara resmi uang itu atau ada dugaan sejenis penggelapan.
Keluarga korban pernah menebus sebesar Rp30 juta kepada perusahaan tapi tetap tidak dilepaskan.
Menurutnya, dalam kasus itu pihak perusahaan dinilai melanggar Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kebebasan Hak.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. "Tentu kami tindak lanjuti sesuai prosesur hukum yang ada, dengan memeriksa saksi dan pelapor secara detail," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




