Advertisement
KASUS HIBAH PERSIBA : Surat Kejati DIY Belum Direspon BPKP
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih menunggu respon permohonan bantuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus korupsi dana hibah KONI Persiba Bantul 2012 senilai Rp12,5 miliar.
“Permohonan audit kerugian negara sudah dimintakan ke BPKP sejak Januari lalu, sampai sekarang belum [direspon],” kata Kasi Penindakan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji, Selasa (20/5/2014).
Advertisement
Kepala Bidang Pengawasan Instansi Pemerintahan Pusat, BPKP, perwakilan DIY Rachmat Fitriyadi mengatakan dirinya belum mengetahui surat permohonan audit kerugian negara dalam kasus hibah KONI Persiba dari Kejati DIY.
Rachmat mengaku kemungkinan surat permohonan Kejati langsung ditujukan ke Deputi Investigasi di BPKP Pusat dan teknis pelaksanaan meskipun dari pusat bisa langsung menangani. Namun demikian diakui Rachmat BPKP perwakilan DIY belum mendapatkan informasi tersebut.
Terkait tak ada respon dari BPKP Pusat, menurut Rachmat, setiap ada informasi kasus dari Kejati atau dari manapun BPKP akan melakukan telaah terlebih dahulu duduk persoalannya. Seperti diketahui Kejati sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi hibah KONI Persiba tersebut, yaitu Mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Hasto Wardoyo Fokus Cegah Angka Stunting Baru
- Bayi Laki-laki Hidup Ditemukan dalam Kardus di Ngemplak Sleman
- Jemparingan Peserta Terbanyak di Alun-alun Wates Catat Rekor Muri
- Jelang Relokasi Pedagang, Dishub Jelaskan Alur Parkir Pasar Godean
- Petugas Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal di Pandak dan Imogiri
Advertisement
Advertisement




