Advertisement
PENJUALAN TANAH UGM : Kejati Geledah DPPA dan Bagian Arsip UGM
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penggeledahan Ruang Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Universitas Gadjah Mada (DPPA UGM) dan ruang Bagian Arsip UGM, Kamis (26/6/2014). Dari kedua ruangan tersebut penyidik membawa sejumlah dokumen terkait penjualan asset UGM di Plumbon, Banguntapan, Bantul.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan sejumlah dokumen yang disita di dari UGM itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan mencari bukti-bukti baru dugaan penyelewengan aset UGM.
Advertisement
“Ada banyak dokumen baru yang kita sita terkait penjualan asset UGM,” kata Purwanta, Jumat (27/6/2014)
Penyidik masih mendalami dokumen tersebut untuk mencari kemungkinan ada pihak-pihak lain termasuk pihak UGM yang diduga mengetahui penjualan aset UGM. Bahkan tidak menutup kemungkinan penyidik kejaksaan juga akan memanggil mantan rektor UGM Ichsanul Amal.
Sebagaimana keterangan kuasa hukum Yayasan Fapertagama, bahwa penjualan aset UGM di Plumbon dianggap sudah sesuai prosedur karena tanah itu milik yayasan yang dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) dari rektor UGM pada 2002. Saat itu Rektor UGM dijabat Ichsanul Amal.
“Tunggu perkembangan penyidik. Kalau penyidik anggap perlu memanggil [Ichsanul Amal] akan kita panggil. Kita juga dalami surat itu asli atau tidak” ujar Purwanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petani Diminta Siap Hadapi Kekeringan, Kementan Siapkan 80 Ribu Pompa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




