Advertisement

Kedisiplinan PNS di Bantul saat Ramadan Dipantau

Redaksi Solopos
Selasa, 01 Juli 2014 - 01:30 WIB
Nina Atmasari
Kedisiplinan PNS di Bantul saat Ramadan Dipantau

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Inspektorat Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengintensifkan inspeksi mendadak di lingkungan pemerintah setempat untuk memantau kedisiplinan pegawai negeri sipil saat Ramadhan 1435 Hijriah.

"Inspeksi mendadak [sidak] sudah kami mulai pekan kemarin, namun ini akan berkelanjutan saat Ramadhan, baik di kompleks kantor bupati, maupun di perkantoran dinas/instansi lain di Bantul," kata Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi, Minggu (29/6/2014).

Advertisement

Menurut dia, sidak yang digelar bersama petugas gabungan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Organisasi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengetahui tingkat kedisiplinan PNS utamanya dalam ketaatan jam kerja.

Ia mengatakan sidak kedisiplinan PNS di lingkungan Pemkab Bantul tidak ditentukan kapan waktunya, namun digelar secara dadakan beberapa kali, selain jam kerja, keterlambatan atau ketidakhadiran PNS akan dipantau Inspektorat.

"Perlu kami identifikasi sampai sejauh mana tingkat kedisiplinan PNS saat Ramadhan, apalagi selama puasa ada pengurangan jam kerja, yakni sekitar satu jam dari hari biasa, atau pulang kerja lebih awal," katanya.

Pihaknya mengharapkan PNS yang menunaikan ibadah puasa tidak mengurangi semangat kerja, apalagi menurunkan kinerja saat berada di kantor, sehingga pekerjaan yang dibebankan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

"Tidak ada libur kerja saat memasuki awal Ramadhan ini, jadi PNS tetap masuk kerja seperti biasa, dan bagi yang keluyuran ke luar kantor tanpa ada tugas dari atasan, akan menjadi catatan kami," katanya.

Menurut dia, hasil dari sidak kedisiplinan PNS akan disampaikan ke bupati Bantul untuk ditindaklanjuti, jika memang ada pelanggaran maka aturan yang diberlakukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS.

"Hasil pantauan kami sampaikan ke Ibu Bupati [Sri Surya Widati] setelah sidak tiga sampai empat kali, sanksi bagi PNS yang indisipliner berupa teguran, hingga pemotongan tunjangan kesejahteraan, tergantung tingkat kesalahannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengunduran Diri Wamenkumham Belum Diterima Presiden

News
| Kamis, 07 Desember 2023, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Wisata Bangkok, Menikmati Senja di Sungai Chao Phraya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement