Advertisement
Reklame Iklan Rokok di Kulonprogo Mulai Dibersihkan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset menggelar operasi pembersihan reklame rokok.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo Agung Kurniawan mengatakan operasi spanduk reklame rokok dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Advertisement
"Operasi dimaksudkan untuk menertibkan sejumlah reklame yang berada di tempat publik yang tidak memiliki izin pemasangan. Pemasangan reklame di Kabupaten Kulon Progo telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah," katanya, Rabu (2/6/2014).
Agung mengatakan sasaran pada operasi kali ini adalah ruas jalan Sentolo-Pengasih dari Pasar Sentolo sampai Kecamatan Pengasih. Operasi yang diikuti 15 personel gabungan ini berhasil menertibkan 172 reklame rokok yang yang tidak memiliki izin pemasangan reklame terdiri dari spanduk, banner dan pamflet.
"Sebelum melakukan penertiban reklame, tim juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama pemilik toko kelontong agar tidak memasang reklame rokok yang tidak mempunyai izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah tentang Izin Pemasangan Reklame," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 90 Persen Pedagang Pantai Sepanjang Gunungkidul Sudah Direlokasi
- Angkatan 2000 de Britto Luncurkan Buku Karya Alumni Lintas Generasi
- Puluhan Reklame Ilegal di Kota Jogja Dibongkar Satpol PP
- Anggaran Terbatas, Jalan Rusak Kulonprogo Masih Jadi PR Besar
- Sejumlah Kapolsek di Bantul Dirotasi, Polres Lakukan Sertijab
Advertisement
Advertisement





