Advertisement
BBPOM Awasi Langsung Distributor Rokok di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja lebih mengintensifkan pengawasan langsung pada distributor produk rokok atau grosir.
Upaya ini dilakukan kaitannya terhadap pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan atau label produk.
Advertisement
"Sebenarnya pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar tersebut, telah berlaku efektif sejak 24 Juni 2014. Tapi karena gambar itu dianggap berdampak pada penurunan penjualan, hingga mereka enggan memasang," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Abdul Rahim, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, gambar dengan tema bahaya merokok diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013.
Aturan tersebut memuat lima macam gambar yang bisa ditampilkan, yaitu risiko kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru, bahaya merokok dekat anak, dan merokok membunuhmu.
"Ada sanksi karena tidak mencantumkan gambar tersebut, namun sanksi itu sepenuhnya kewenangan pusat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan Sita Lahan Sawit Ilegal
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Rp96 Miliar Digelontorkan untuk Desa Mandiri Budaya dalam 5 Tahun
- Tutup Penurunan Dana Transfer, Bantul Genjot Retribusi Parkir
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya Menuju Tempat Wisata hingga Kampus
- Kota Jogja Targetkan Sertifikasi Tanah SG-PAG 50 Bidang di 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Rabu 15 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement