Advertisement
BBPOM Awasi Langsung Distributor Rokok di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja lebih mengintensifkan pengawasan langsung pada distributor produk rokok atau grosir.
Upaya ini dilakukan kaitannya terhadap pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan atau label produk.
Advertisement
"Sebenarnya pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar tersebut, telah berlaku efektif sejak 24 Juni 2014. Tapi karena gambar itu dianggap berdampak pada penurunan penjualan, hingga mereka enggan memasang," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Abdul Rahim, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, gambar dengan tema bahaya merokok diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013.
Aturan tersebut memuat lima macam gambar yang bisa ditampilkan, yaitu risiko kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru, bahaya merokok dekat anak, dan merokok membunuhmu.
"Ada sanksi karena tidak mencantumkan gambar tersebut, namun sanksi itu sepenuhnya kewenangan pusat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, Senin 15 September 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 15 September 2025, dari Stasiun Palur
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini, Mulai Jam 08.30 WIB
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Hujan Sedang hingga Lebat di Kulonprogo
- Langit Jogja dan Sekitarnya Hari Ini Diprediksi Cerah Siang-Malam
Advertisement
Advertisement