Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp242 Miliar
Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menindak dua tempat hiburan yang masih beroperasi hingga dini hari. Operasi digelar Rabu (16/7/2014) dini hari.
Meski jam operasional selama Ramadan dibatasi hingga pukul 24.00 WIB, kedua tempat hiburan tersebut nekat buka hingga dini hari.
Operasional tempat hiburan umum selama Ramadan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No.26/2013. Seluruh usaha hiburan umum diwajibkan tutup satu hari sebelum hari pertama Ramadan sampai puasa hari keenam. Terkait jam operasional, usaha karaoke dan sejenisnya diperbolehkan buka pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Usaha game net, game station, game centre dan sejenisnya dibuka pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, serta pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara salon, spa, dan panti pijat diizinkan beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Operasi difokuskan pada tempat hiburan karaoke di sekitar Ringroad Utara, Seturan, dan Babarsari. Dari lima lokasi yang didatangi, dua di antaranya tak mematuhi ketentuan jam operasional.
Salah satu tempat karaoke mendapatkan pembinaan, sementara satu lainnya harus diberi peringatan karena Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dimiliki sudah kedaluwarsa.
“Kami berikan batas tiga bulan ke depan harus diperbarui,” kata Sunarto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, saat ditemui di kantornya, Rabu siang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.
Manuel Neuer comeback ke Timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026. Ini daftar skuad lengkap pilihan Nagelsmann.
Polda Jateng bongkar koperasi ilegal BLN. Dana Rp4,6 triliun, 41 ribu korban, dua tersangka ditetapkan.