Advertisement

PENJUALAN TANAH UGM : Tanah yang Dijual Lebih dari 4.000 Meter Persegi

Ujang Hasanudin
Jum'at, 18 Juli 2014 - 07:31 WIB
Nina Atmasari
PENJUALAN TANAH UGM : Tanah yang Dijual Lebih dari 4.000 Meter Persegi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penjualan tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) di kawasan Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul oleh Yayasan Pakultas Pertanian UGM (Fapertagama) diduga lebih dari 4.000 meter persegi.

Luas tanah yang dijual Fapertagama di kawasan tersebut sekitar 5.500 meter persegi di blok 41 dan blok 42. Namun, penjualan tersebut dilakukan dua kali kepada dua pengembang yang berbeda pada kurun 2003-2007.

Advertisement

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan dugaan penjualan tanah lebih dari 4.000 meter menjadi sasaran penyidikan yang kini masih didalami penyidik.

Namun, alat bukti yang ditemukan diduga kuat ada pelanggaran terletak pada tanah seluas 4.000 meter. “Penyidik sedang mendalami, nanti terus berkembang,” kata Azwar, Kamis (17/7/2014).

Bagian Pelayanan Desa Banguntapan Agus Tri Wahono mengatakan desa tidak berwewenang untuk mempertanyakan asal usul tanah saat proses penjualan. Dia juga tidak tahu menahu penjualan tanah oleh Fapertagama menjadi persoalan hukum.

“Kami [desa] kan hanya melayani, siapapun yang datang akan dilayani,” ucapnya.

Desa sudah memberikan data dan dokumen-dokumen terkait dengan penjualan tanah itu atas permintaan Kejati DIY. Agus juga sudah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan

Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan

News
| Sabtu, 04 April 2026, 07:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement