Advertisement

PERIZINAN DI SLEMAN : Penerbitan Izin HO Kini Dilakukan Kecamatan

Redaksi Solopos
Kamis, 28 Agustus 2014 - 00:20 WIB
Nina Atmasari
PERIZINAN DI SLEMAN : Penerbitan Izin HO Kini Dilakukan Kecamatan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melimpahkan kewenangan dan penerbitan izin gangguan/usaha atau HO ke masing-masing kecamatan.

"Pemkab Sleman pada Agustus ini mengesahkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat, dan Keputusan Bupati Sleman Nomor 59/Kep. KDH/A/2014 tentang Pelimpahan kewenanangan Bupati kepada Camat," kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Selasa (26/8/2014).

Advertisement

Menurut dia, berkenaan dengan hal tersebut, mau tidak mau camat dan aparat kecamatan harus segera menyiapkan diri dalam melaksanakan implementasi Perbup Nomor 13 Tahun 2014 itu.

"Camat juga diberikan kewenangan untuk mengelola pelayanan perizinan dan izin gangguan [izin HO]," katanya.

Ia mengatakan berkenaan dengan pelimpahan kewenangan tersebut Pemkab Sleman juga akan memberikan bimbingan teknis terkait dengan pelaksanaan dan aturannya.

"Implementasi regulasi itu tentu harus didukung kesiapan pemerintah desa. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dampak positif dan negatif yang harus diantisipasi pemerintah desa dan masyarakatnya," katanya.

Sri Purnomo mengatakan dengan dana yang besar dari pemerintah pusat, maka pemerintah desa tidak perlu lagi kesulitan menunggu dana dari pemerintah daerah, bisa langsung merealisasikan usulan pembangunan infrastruktur dan peningkatan perekonomian masyarakatnya.

"Namun, dampak negatif yang harus diwaspadai adalah pengelolaan dana yang besar ini tidak mendatangkan masalah di kemudian hari," katanya.

Selain itu, kata dia, yang harus diperhatikan dalam perbaikan tata kelola desa adalah soal aset desa, dimana semua infrastruktur yang berada di desa berupa jalan, jembatan, bangunan bahkan kekayaan alam yang ada di desa harus diinventarisasi dan didaftar sebagai aset desa.

"Desa dengan demikian tidak hanya memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des), tetapi juga menyusun Neraca Desa yang di antaranya berisi daftar aset dan nilainya yang dimiliki desa.," katanya.

Mengingat segala potensi dan tantangan, kata dia, maka sudah selayaknya pemerintah desa bersiap diri menghadapi perubahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP

Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

News
| Rabu, 02 Juli 2025, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement