Advertisement
Korupsi Dana Tunjangan DPRD Jogja, Kejari Hadirkan Saksi Ahli
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja akan menghadirkan saksi ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY untuk memperkuat hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Jogja 1999-2004.
“Rencana hari ini [kemarin] kita akan minta keterangan dari 2 orang saksi ahli BPK, untuk menguatkan hasil temuan kerugian negara” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jogja Aji Prasetyo, Kamis (28/8/2014)
Advertisement
Menurut Aji, keterangan saksi ahli dari BPK untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dari pra tersangka. Sebelumnya tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan 12 tersangka penerima dana tunjangan tersebut. “Hasil pemeriksaan tersangka juga nanti kita evaluasi kembali,” ujar Aji.
Diketahui, 12 anggota DPRD Jogja periode 1999-2004 yang menjadi tersangka adalah Karsono, Hanung Heru Hartoyo, Sutaryo, Abdul Malik Hasan, Amar Ma'ruf, Suwandono, Najib Saleh, Mustafa, Muhammad Wasul, Nuryadi, Rahajeng Arhuna, dan Herimawan.
Dalam penyidikan ke-12 tersangka penyidik Kejari menggunakan hasil audit BPK yang digunakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY saat proses hukum 17 anggota DPRD Kota Jogja peride yang sama pada 2005 lalu. Ke-17 itu merupakan panitia anggaran (Panggar).
Menurut penyidik, alat bukti ke-12 tersangka sama dengan proses hukum 17 panggar. “Kita tinggal mengembangkan dari proses hukum panggar,” kata Aji.
Total dana tunjangan anggota DPRD Kota Jogja 1999-2004 itu Rp4,9 miliar. Sebanyak 41 anggota menerima dana tunjangan. Sedangkan satu orang lainnya tidak menerima. Saat itu masih ada fraksi TNI-Polri. Kejati memproses 17 anggota. Dan kini sisanya 12 anggota baru diproses oleh Kejari Jogja.
Salah satu tersangka Nuryadi mengaku menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif atas kasus yang menjeratnya. Calon anggota DPRD DIY yang terpilih kembali dan akan dilantik pada Oktober mendatang ini juga mengakui belum mengembalikan dana tunjangan yang diterimanya. “Kami masih menunggu proses inkrah dulu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo dan Megawati Bahas Isu Geopolitik Global di Istana Jakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 21 Maret, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
- Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
- 1.381 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Idulfitri 1447 H
- Ikuti Salat Id di Sendangadi, Danang Maharsa Tekankan Gotong Royong
- Dinkes Bantul Siaga Risiko KLB dan Kasus Keracunan Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement




