Advertisement
PASAR BEBAS : Batik Cina Masuk, Bagaimana Nasib Batik Jogja?

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Membanjirnya produk batik dari Cina pada era pasar bebas ini dirasakan mengancam kelangsungan batik tradisional yang dikembangkan perajin rumahan.
Perajin "Batik Jumputan" Dusun Gedang, Sambirejo, Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Mujimin, mengatakan membanjirnya pakaian batik asal Cina berdampak kurang baik bagi perkembangan batik tradisional di tanah air.
Advertisement
"Kami berharap ada aturan atau undang-undang yang dapat melindungi produk batik tradisional tanah air," katanya, Kamis (2/10/2014).
Menurut dia, dengan adanya perlindungan hukum maka karya batik yang dihasilkan pelaku usaha kecil bisa terus bertahan dan berkembang.
"Masuknya produk-produk batik asal Cina atau negara lain, jika tidak segera ditangani dengan baik oleh pemerintah bisa berdampak buruk bagi pelaku usaha batik tradisional, khususnya batik tulis khas Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, kondisi pasar bebas saat ini justeru akan semakin mempersempit gerak pemasaran perajin batik tradisional di tanah air.
Mujimin mengembangkan usaha "Batik Jumputan" dengan dibantu ibu-ibu dan pemuda warga dusun sekitarnya yang berjumlah sekitar 16 orang.
"Saat ini batik yang sedang dikembangkan antara lain batik motif bunga batu, daun, dan loreng," katanya.
Ia mengatakan, batik jumputan ini cara membuatnya sangat sederhana, dengan mengambil sejumput kain yang sudah diberi sket gambar, kemudian diikat dengan menggunakan karet dan bambu.
"Saat ini pemasaran batik jumputan langsung ke pasar-pasar atau toko-toko di Sleman dan Jogja. Namun saat ini batik-batik Cina dan batik cap sudah banyak juga yang masuk ke pasar-pasar tradisional," katanya.
Mujimin mengatakan, batik jumputan ini dijual antara Rp65.000 hingga Rp150.000.
"Meski demikian kami mencoba beragam cara memasarkan batik jumputan, termasuk melalui media sosial dan internet," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Pungutan Pajak Pedagang Niaga Elektronik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peresmian Jembatan Pandansimo Dikabarkan 20 Juli 2025, Ini Kata Satker PJN DIY
- Mubeng Beteng Kraton Jogja Malam 1 Suro Digelar Kamis 26 Juni 2025 Malam, Ini Waktu Acara hingga Syaratnya
- Penambang Pasir di Sungai Progo Minta Diperbolehkan Kembali Beroperasi
- Calon Siswa Sekolah Rakyat di DIY Segera Jalani Cek Kesehatan
- Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera, Minta Pemerintah Perpanjang Izin Penambangan Rakyat
Advertisement
Advertisement