Advertisement

Warga Parangtritis Tuntut Uang Retribusi Parangtritis

Bhekti Suryani
Kamis, 16 Oktober 2014 - 14:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
Warga Parangtritis Tuntut Uang Retribusi Parangtritis

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Warga Desa Parangtritis, Kretek, Bantul menuntut pemerintah kabupaten memberi dana bagi hasil retribusi objek wisata Pantai Parangtritis ke desa mereka. Sudah dua tahun ini, dana bagi hasil itu tidak diberikan.

Warga Desa Parangtritis yang juga Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) desa setempat, Kadiso menyatakan Pemkab Bantul kini tidak lagi memberikan dana kompensasi untuk Desa Parangtritis dari hasil retribusi objek wisata legendaris yang berada di wilayah ini. Kompensasi terakhir diberikan 2012 lalu senilai Rp50 juta setahun. Namun sejak 2013 hingga sekarang, dana itu tidak lagi digelontorkan. Padahal kata dia, pada 2013, Pemkab sempat menjanjikan kenaikan dana kompensasi sebesar Rp100 juta per tahun.

Advertisement

"Janjinya naik jadi Rp100 juta, tapi sampai sekarang tidak pernah diberikan. Padahal 2012 dan tahun-tahun sebelumnya itu ada," terang Kadiso Rabu (15/10/2014).

Dana yang digelontorkan oleh Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Bantul melalui Kepala Dusun itu biasanya digunakan untuk pembangunan, seperti kesehatan masyarakat dan pembangunan sosial lainnya. Dana itu di luar Alokasi Dana Desa (ADD) yang digelontorkan ke seluruh desa di Bantul.

Macetnya penggelontoran dana itu, menurut dia, disayangkan karena pendapatan dari retribusi Pantai Parangtritis mencapai Rp8 miliar setahun. Warga, kata dia, tidak tahu persis apa alasan Pemkab Bantul menahan pencairan dana tersebut.

"Alasan pastinya tidak tahu, katanya karena ada surat edaran Permendagri [peraturan menteri dalam negeri], intinya katanya dana itu tidak ada payung hukumnya," imbuhnya lagi.

Namun, karena sampai sekarang dana itu tidak kunjung cair, warga berencana menggelar unjuk rasa 24 Oktober mendatang di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis.

Kepala Bagian Pemdes Heru Wismantoro menyatakan, tidak tahu menahu ihwal macetnya penggelontoran dana bagi hasil tersebut.

"Karena saya baru menjabat di Pemdes pertengahan tahun ini," terangnya.

Namun ia menduga, berhentinya penggelontoran dana itu karena menunggu berlakunya UU Desa yang akan memberi kepastian hukum penganggaran dana tersebut. UU Desa mengamanahkan tujuh sumber penghasilan desa, di antaranya berasal dari bagi hasil pajak dan retribusi. Artinya kata dia, bagi hasil retribusi itu tidak dilarang UU.

"Hanya saja sekarang, Pemkab baru membuat Peraturan Bupati [Perbup] untuk menindaklanjuti UU Desa itu. Tahun ini Perbub selesai, dan berlaku efektif 2015," jelasnya.

Retribusi Pariwisata Bantul
Tahun        Retribusi
2012        Rp7,6 miliar
2013        Rp8,5 miliar
2014        Rp9 miliar

Kompensasi untuk Desa Parangtritis
Tahun        Kompensasi
2012        Rp50 juta
2013        Rp100 juta*
Sumber: Diolah
* Batal diberikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement