Advertisement
Beredar di Jogja, Obat Tradisional Berbahaya Disita
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY menyita ribuat obat tradisional mengandung bahan berbahaya.
Setidaknya selama Januari-Oktober 2014 Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar (TIE) yang disita BPOM sebanyak 291 jenis/2.909 packs dan Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sebanyak 71 jenis/170.582 packs dengan nilai ekonomis Rp84.101.000.
Advertisement
"Yang terbaru dan paling banyak kami sita itu obat dalam bentuk jamu tradisional totalnya dua truk," kata Kepala BPOM DIY Abdur Rahim disela-sela pertemuan jejaring komunikasi massa antara BPOM DIY dan Media Massa di Hotel Arjuna, Jalan Mangkubumi, Rabu (22/10/2014).
Jamu tradisional itu, menurut Abdur Rahim, sangat membahayaan bagi masyarakat karena terdapat bahan kimia tanpa dosis. Selain itu, seharusnya jamu tradisional tidak menggunakan bahan kimia.
Selain penyitaan, BPOM DIY juga telah melakukan upaya pro yustisia atau penindakan hukum dibidang obat dan makanan selama Januari-Oktober tahun ini sebanyak 9 kasus.
Kasus pelanggaran hukum diakui Abdur Rahim disebabkan karena kurang pedulinya pelaku usaha terhadap kualitas produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat serta ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




