Advertisement
Penangguhan Dikabulkan, Kakek yang Dituduh Merusak Hutan Bebas Bersyarat

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tersangka kasus dugaan pengerusakan kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam di Hutan Paliyan Harso Taruno,67, bisa menghirup udara bebas untuk sementara waktu. Pasalnya,
pengajuan penagguhan penahanan disetujui oleh pihak kepolisian, Jumat (31/10/2014).
Advertisement
Tim kuasa hukum yang berasal dari Divisi Hukum Ikatan Anak Rantau Gunungkidul (Ika Ragil) mendatangi Mapolres Gunungkidul sekitar pukul 09.30 WIB. Kedatangan ketiga orang tersebut untuk menjemput Mbah Harso, karena berkas penagguhan penahanan yang diajukan telah disetujui, maka dia bebas dengan bersyarat.
“Mulai hari ini [kemari] Mbah Harso berstatus tahanan rumah. Jadi, untuk sementara dia bisa menghirup udara bebas,” kata salah seorang kuasa hukum, Suraji Noto Suwarno kepada wartawan, Jumat (31/10/2014)
Suraji pun mengapresiasi kepada penyidik dalam kasus itu. sebab, tanpa persetujuan mereka, proses pengajuan penagguhan tidak ada gunanya. “Kami sangat berterimakasih karena mengabulkan permohan penangguhan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, penagguhan yang diajukan dengan melihat kondisi fisik Mbah Harso sudah tua. Selain itu, ia juga sering sakit-sakitan, apalagi pihak keluarga juga bersedia memberikan jaminan, jika tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement