Advertisement
Penangguhan Dikabulkan, Kakek yang Dituduh Merusak Hutan Bebas Bersyarat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tersangka kasus dugaan pengerusakan kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam di Hutan Paliyan Harso Taruno,67, bisa menghirup udara bebas untuk sementara waktu. Pasalnya,
pengajuan penagguhan penahanan disetujui oleh pihak kepolisian, Jumat (31/10/2014).
Advertisement
Tim kuasa hukum yang berasal dari Divisi Hukum Ikatan Anak Rantau Gunungkidul (Ika Ragil) mendatangi Mapolres Gunungkidul sekitar pukul 09.30 WIB. Kedatangan ketiga orang tersebut untuk menjemput Mbah Harso, karena berkas penagguhan penahanan yang diajukan telah disetujui, maka dia bebas dengan bersyarat.
“Mulai hari ini [kemari] Mbah Harso berstatus tahanan rumah. Jadi, untuk sementara dia bisa menghirup udara bebas,” kata salah seorang kuasa hukum, Suraji Noto Suwarno kepada wartawan, Jumat (31/10/2014)
Suraji pun mengapresiasi kepada penyidik dalam kasus itu. sebab, tanpa persetujuan mereka, proses pengajuan penagguhan tidak ada gunanya. “Kami sangat berterimakasih karena mengabulkan permohan penangguhan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, penagguhan yang diajukan dengan melihat kondisi fisik Mbah Harso sudah tua. Selain itu, ia juga sering sakit-sakitan, apalagi pihak keluarga juga bersedia memberikan jaminan, jika tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 April 2026
- Progres Tol Jogja-Solo Ruas Purwomartani-Maguwoharjo Capai 35 Persen
- Banjir Kali Belik Jogja Terulang, Sudetan Disiapkan Mulai Tahun Ini
- Sultan HB X Kaget Diberi Topi RI 1 oleh Presiden Prabowo
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Jumat 10 April 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement




