Advertisement

KASUS HIBAH PERSIBA : Idham Samawi Jadi Saksi Untuk Maryani

Ujang Hasanudin
Selasa, 11 November 2014 - 14:20 WIB
Nina Atmasari
KASUS HIBAH PERSIBA : Idham Samawi Jadi Saksi Untuk Maryani

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Tersangka dugaan korupsi dana hibah klub sepak bola Persiba Bantul M.Idham Samawi akan dipanggil kembali untuk diperiksa oleh penyidik kejaksaan Tinggi DIY, Senin, pekan depan.

Meski status Idham Samawi sebagai tersangka. Namun pemanggilan Idham kali ini menjadi saksi untuk tersangka Maryani.

Advertisement

"Agenda pemeriksaan IS [Idham Samawi] sebagai saksi untuk tersangka Maryani dijadwalkan 17 November nanti," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azawar saat dihubungi, Senin (10/11/2014).

Menurut informasi dari sumber di Kejaksaan Tinggi DIY, jadwal pemeriksaan Idham seharusnya, Senin (10/11/2014) siang. Surat panggilan juga sudah dilayangkan kepada pihak Idham Samawi pada Jumat, pekan lalu.

Hanya, mantan Bupati Bantul itu berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang. Disinggung soal informasi tersebut, Azwar tidak membenarkan mau pun menyangkalnya. "Coba tanyakan ke Penerangan Hukum," ujar Azwar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta pun enggan menjawab seputar jadwal pemeriksaan Idham. "Soal [kasus korupsi] Persiba langsung ke aspidsus saja," kata Puwanta di ruangannya.

Penasehat Hukum Idham Samawi Augustinus Hutajulu saat berada halaman di Kejaksaan Tinggi, kemarin, mengaku kedatangannya ke Kejaksaan Tinggi DIY untuk perkara untuk perkara gugatan tanah.

"Tidak. Enggak ada. Ini urusan gugatan," kata Augus Hutajulu kepada wartawan saat ditanya apakah kehadirannya terkait pemeriksaan Idham Samawi.

Sementara itu, penetapan Maryani sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti dari hasil penyidikan dua tersangka yang sudah ditetapkan lebih dulu yakni Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo.

Maryani selaku Direktur PT.Aulia Trijaya Mandiri, perusahaan penyedia jasa transportasi dan konsumsi kegiata Persiba saat pertandingan Divisi Utama pada 2011 lalu. Namun, Maryani disangka memalsukan dokumen kwitansi pembayaran dalam kegiatan Persiba tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari HAM jadi Pengingat Pentingnya Rasa Saling Menghormati di Atas Keberagaman

News
| Minggu, 10 Desember 2023, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement