Advertisement
Duh, Miras Juga Dijual Lewat Toko Jual Beli Online
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Peredaran minuman keras (miras) ilegal kian tak terkendali. Bahkan untuk mengelabui petugas, para pedagang mulai memanfaatkan sistem penjualan online.
Kemarin, aparat Polsek Depok Barat, Sleman, menangkap seorang pembeli puluhan botol miras sesuai cash on delivery (COD) dengan penjual di Jalan Laksa Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman. Penangkanapn dilakukan Rabu (19/11/2014) malam.
Advertisement
Informasi yang dihimpun, Kamis (20/11/2014), polisi mendapat informasi adanya transaksi miras di kawasan Babarsari. Dalam penyelidikan, di salah satu toko di kawasan Babarsari petugas menemukan sebuah mobil Toyota yang diduga membawa miras.
Saat diperiksa, mobil yang diketahui milik seorang pemuda bernama Bondan, 22, warga Ngentak Pecinan RT02/RW01 Caturtunggal, Depok, Sleman itu kedapatan membawa minuman keras. Saat diperiksa, Bondan mengaku baru saja bertransaksi (COD) dengan salah satu penjual miras yang memasarkan miras melalui situs jual beli online.
Kapolsek Depok Barat AKP Lutfi menjelaskan, miras yang diamankan berjumlah 32 botol terdiri dari whisky Mansion House 24 botol dan vodka Mansion House sebanyak delapan botol. Kedua jenis miras tersebut dibawa oleh pemiliknya dengan menggunakan mobil dan dikemas dalam dua karton.
"Dari pengakuan pemiliknya memang demikian [miras dibeli melalui situs jual beli online] dan mereka bertemu," ujar Luthfi .
Lutfi berjanji akan melakukan penyelidikan mendalam terkait pengakuan Bondan, khususnya modus jual beli miras melalui sistem online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




