Advertisement
PENYERANGAN KOS-KOSAN : Pelaku Bawa Pedang

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Diduga karena salah paham aksi penyerangan terjadi di kos Nakula, Mancasan Kidul, Condongcatur Depok Sleman Selasa (25/11/2014) dinihari. Tiga pelaku penyerangan berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Depok Timur.
Plh Kapolsek Depok Timur AKP Imam Sapingi menjelaskan ketiga tersangka yang ditangkap adalah Nur Hendra, 22, warga Jambitan Banguntapan Bantul, Rohmat Warsito, 29, warga Bintaran Wetan Srimulyo Piyungan Bantul dan Rio Sukoco, 27, warga Tambalan RT 05 RW 24 Pleret Bantul. Pihaknya juga mengamankan tiga unit motor milik tersangka yakni Honda Vario AB 6804 SJ, Honda Supra AB 6884 JK dan Honda Vario AB 2488 VB. Ketiganya datang ke kos Nakulo dengan membawa pedang.
Advertisement
"Mereka semua mabuk karena miras dan dugaannya hanya salah paham. Tersangka mengaku menyesal, karena hanya mendapatkan informasi yang tidak jelas kemudian datang ke kos tersebut," ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Depok Timur.
Ia menjelaskan karena kesalahpahaman tersebut para tersangka bersama teman ada sekitar enam orang mengejar ke area kos tersebut. Karena kalah jumlah mereka melarikan diri. Tetapi salahsatu tersangka yakni Hendra tertinggal di belakang kemudian ditangkap oleh para penghuni kos dan sempat dimassa. Beruntung beberapa diantara penghuni kos ada yang memahami soal hukum sehingga melaporkan ke Mapolsek.
"Dikos ada 100 orang lebih karena kamarnya lebih 100. Kami dapat laporan, tim patroli dan piket kemudian menuju TKP. Membawa tersangka Nur Hendra berikut barang bukti motor dan senjata tajam. Dia sempat dipukuli karena datang dengan membawa sajam," jelasnya.
Hanya butuh waktu sekitar 10 menit pihaknya melakukan evakuasi terhadap tersangka Nur Hendra. Setelah memeriksanya kemudian dalam hitungan menit menangkap dua tersangka lainnya di kawasan stadion
Maguwoharjo. Mereka ke kos tersebut dengan membawa pedang yang diselipkan di balik baju. Meski belum melakukan perusakan terhadap kos tersebut tapi ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Daurat Nomor 12 Tahun 1950 karena membawa senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement