Advertisement
DPRD GUNUNGKIDUL : Anggota Dewan Diminta Ubah Status Pekerjaan KTP, Mengapa?
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta anggota DPRD setempat mengubah status pekerjaan dalam kartu tanda penduduk.
Kepala Disdukcapil Gunung Kidul Eko Subiantoro mengatakan perubahan ini penting dilakukan.
Advertisement
"Hal ini penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan kartu tanda penduduk (KTP)," kata Eko, Selasa (2/12/2014).
Ia mengatakan pihaknya melakukan perekaman data dengan menjemput bola yakni mengundang anggota dewan.
"Anggota dewan kami undang untuk melakukan rekaman biodata karena ada perubahan elemen status pekerjaan," kata dia.
Dia mengatakan jadwal perekaman data akan dimulai 8-12 Desember. Pelayanan dilakukan oleh Bidang Data dan Informasi Disdukcapil.
"Kami akan melakukan perekaman pada 09.00-14.00 WIB sehingga jeda waktu untuk anggota dewan melakukan perekaman," katanya.
Menurut Eko, perubahan ini perlu meski anggota sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) dewan. Tetapi KTA tidak bisa digunakan sebagai data diri.
"Data diri harus dibuktikan dengan KTP," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Suharno menyatakan mendukung langkah yang dilakukan oleh Disdukcapil. Sampai saat ini masih banyak anggota dewan yang belum merubah status pekerjaan.
"Paling banyak anggota DPRD yang baru yang belum mengubah status pekerjaan," kata Suharno.
Ia mengatakan untuk mendukung hal tersebut pihaknya akan mengintruksikan kepada anggota dewan untuk memperbarui data. Hal ini sebagi wujud upaya untuk tertib administrasi kependudukan.
"Nantinya akan disampaikan kepada anggota dewan untuk mengubah status pekerjaannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





