Advertisement

Tuntutan Pamong Desa atas Tanah Bengkok Bakal Kandas

Bhekti Suryani
Kamis, 11 Desember 2014 - 13:05 WIB
Nina Atmasari
Tuntutan Pamong Desa atas Tanah Bengkok Bakal Kandas

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Keinginan pamong desa di Bantul untuk tetap mendapat jatah tanah plungguh atau bengkok bakal sulit tercapai. Pemerintah mengklaim tidak mau melanggar perundang-undangan demi memenuhi keinginan pamong desa tersebut.

Seperti diketahui, pamong desa di Bantul diantaranya Paguyuban Dukuh (Pandu) meminta kepada pemerintah agar pamong desa tetap mendapat jatah tanah plungguh yang selama ini menjadi penghasilan mereka.

Advertisement

Namun UU Desa yang terbit belakangan mengamanahkan agar tanah plungguh ditarik dari pamong desa dan harus menjadi aset pemerintah desa yang keuntungannya digunakan untuk masyarakat desa.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Bantul Heru Wismantara menyatakan, Pemkab Bantul tidak akan melanggar UU Desa dengan tetap memberikan tanah plungguh ke pamong desa.

"Kami bahkan sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] soal tanah plungguh. Sesuai UU tanah itu harus dikelola oleh pemerintah desa dan keuntungannya masuk dalam APBDes," terang Heru Rabu (10/12/2014).

Kendati demikian, untuk menarik tanah plungguh dari pribadi pamong dan diserahkan ke pemerintah desa masih butuh waktu. Sebab pemerintah Kabupaten Bantul bersama DPRD baru akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai tanah plungguh pada 2015.

Ketua Komisi A DPRD Bantul yang membidangi masalah desa Amir Syarifudin mengatakan, tuntutan agar tanah plungguh tetap dikelola pamong desa terus bergulir. "Yang datang ke sini menyampaikan tuntutan dan minta agar dewan memperjuangkan banyak," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya kata dia tidak boleh melanggar UU. Perda tentang tanah plungguh yang akan disusun tidak boleh bertentangan dengan UU Desa. Dewan kata dia akan berkoordinasi dengan pemerintah DIY terkait tuntutan pamong desa tersebut. "Tuntutan warga itu biasa, mari duduk bersama kita bicarakan," tuturnya.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Bantul Danang Erwanto menyatakan, tanah plungguh yang dikelola pamong merupakan tanah kas desa bukan Sultan Grond (SG). "Tidak ada tanah SG, itu tanah kas desa namanya. Meski dahulu asal usulnya merupakan pemberian dari Sultan sebagai gaji pamong," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Petani Diminta Siap Hadapi Kekeringan, Kementan Siapkan 80 Ribu Pompa

Petani Diminta Siap Hadapi Kekeringan, Kementan Siapkan 80 Ribu Pompa

News
| Sabtu, 04 April 2026, 15:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement