Advertisement
POLISI TERANCAM DIPECAT : Begini Prosedur Penindakan
Advertisement
Polisi terancam dipecat, proses penindakan harus sesuai prosedur kepolisian
Harianjogja.com, SLEMAN-Proses penindakan kepada anggota dilakukan sesuai prosedur kepolisian. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara RI.
Advertisement
Menurut Wakapolda DIY Kombes Imam Sugiyanto, klasifikasi pelanggaran ada tiga yakni disiplin, KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) dan Pidana. Jika anggota melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali maka akan dilakukan sidang KKEP. Sedangkan anggota yang melakukan pelanggaran pidana maka tanpa toleransi akan diberikan KKEP dengan putusan yang seringkali diberikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemberhentian itu diatur dalam PP 1/2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Kalau pelanggaran disiplin tiga kali dia mengulang tetep harus divonis, kita KKEP. Itu putusan dua pilihan, yaitu diberhentikan dengan hormat atau PTDH. Kalau pidana sekali melakukan pidana langsung, kasus pidana jalan, KKEP-nya jalan," ujarnya, Kamis (1/1/2015).
Ditanya perihal adanya oknum anggota Polres Sleman yang divonis mati karena terlibat pembunuhan dan pemerkosaan. Imam menilai memang semestinya hukum itu ditegakkan demi menjaga nama baik institusi Polri.
"Ya kalau seperti itu [kasus pembunuhan] harus [divonis], bukan salah kami, bukan salah institusi tapi salah dia kok masuk institusi Polri, harusnya jadi penjahat dia," kata dia sembari tersenyum.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan pelanggaran anggota Polri pada 2014 di wilayah Polda DIY berdasarkan kepangkatan sebanyak 141 personel dengan didominasi oknum Bintara sebanyak 132 personel. Dari data itu untuk pelanggaran disiplin terdapat 114 personel, KKEP 14 personel dan pidan 13 personel. Sedangkan untuk jenis hukuman KEP terdapat delapan personel dengan rincian PTDH ada lima personel, Tour of Duty (TOD) dua personel dan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) satu personel.
"Sedangkan untuk pelanggaran disiplin pada 2014 total ada 186 personel. Rincian, teguran tertulis 45 personel, penundaan pendidikan 41 personel, tunda gaji dua personel. Tunda UKP 18 personel, mutasi demosi ada delapan personel. Kemudian penempatan khusus [Patsus] 62 personel dan yang bebas terdapat 10 personel," ungkap Anny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kaesang Tekankan Penguatan Struktur PSI Demi Target Pemilu 2029
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Anak di Bantul Belum Kantongi KIA, Disdukcapil Percepat Layanan
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 29 Januari 2026
- Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 29 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Cuaca DIY Kamis 29 Januari: Semua Wilayah DIY Hujan
Advertisement
Advertisement



