Advertisement
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Ervani Disebut Bebas Atas Desakan Masyarakat?
Advertisement
Facebook berujung penjara antara Ervani Emi Handayani dan Dyah Sarastuti masih berujung panjang. Sebab penuntut tidak menerima putusan hakim.
Harianjogja.com, BANTUL-Kuasa hukum penuntut, Dyah Sarastuti menilai Ervani bebas karena desakan masyarakat. Bukan karena penegakan hukum.
Advertisement
Achiel Suyanto, kuasa hukum Dyah Sarastuti menyatakan, kasasi merupakan langkah yang tepat.
"Itu hak jaksa, dan sudah tepat. Itu kan perbuatannya ada [memposting status] dan diakui kenapa dibebaskan itu aneh," ujar Achiel, Selasa (6/1/2015).
Achiel menilai keputusan hakim membebaskan Ervani bukan berdasarkan penegakan hukum melainkan karena desakan masyarakat.
"Bahaya kalau hakim memutuskan berdasarkan desakan masyarakat," paparnya.
Sementara itu kuasa hukum Ervani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Syamsudin Nurseha menyatakan, bakal mengawal kasus ini hingga ke Mahkamah Agung. Boim sapaan akrabnya menilai, keputusan jaksa mengajukan kasasi terlalu tendensius.
"Kami paham jaksa terlalu tendensius, karena sejak awal kasus ini sangat kental dengan pesanan. Harusnya tidak usah diperpanjang, fakta di persidangan sudah jelas, bahwa status Ervani bukan tindak pidana," jelas Boim.
Hakim membebaskan Ervani karena status yang ia unggah tidak bermuatan pencemaran nama baik maupun penghinaan seperti yang diatur dalam KUHP serta diperkuat dengan keterangan dari sejumlah saksi ahli. Mulai dari saksi ahli bahasa, ahli pidana hingga tim perumus UU ITE menyatakan Ervani tidak dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Simak! Ini Daftar Bakal Calon Bupati & Wakil Bupati Bantul dari Partai Golkar
- Penjualan Perhiasan Emas di Solo Meningkat Meski Harganya Meroket
- Dipermalukan Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Persebaya Kalah Mental
- Anak Bunuh Ibu di Klego Boyolali Sadar Atas Tindakannya, Proses Hukum Berjalan
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- 40 Anggota Osis Se-Kota Jogja Dapat Pendidikan Politik, Pelajari Seluk Beluk Parlemen
Advertisement
Advertisement