Advertisement
TOKO BERJEJARING : Izin Resmi Didapat tapi ..
Advertisement
Toko berjejaring yang berkedok nama lokal memiliki izin resmi operasional.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (Diskoperindag ESDM) Hidayat saat dikonfirmasi kemarin mengaku belum bisa mengambil tindakan. Sebab, toko tersebut memiliki izin resmi.
Advertisement
“Izinnya memang untuk toko swalayan. Tapi, saya belum tahu kalau toko tersebut masuk dalam jaringan nasional,” kata Hidayat kemarin.
Mengenai penyalahgunaan izin tersebut, Hidayat mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul, Aziz Saleh. Sebab, secara perizinan kantor tersebut mengeluarkan izinnya.
“Kita akan berdiskusi dulu, karena dia (Aziz) yang mengeluarkan izin, tapi berdasar rekomendasi dari kami,” kata dia.
Hidayat menegaskan, siap mengambil tindakan tegas apabila toko tersebut benar-benar menyalahgunakan izin yang diberikan.
“Kami siap melakukan sidak, kalau benar kami juga siap memberikan sanksi,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement





